Berita Tabanan
RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi
Aturan baru pemerintah pusat, yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pemberilan minyak goreng curah sangat ribet dan memberatkan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Aturan baru pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menyebutkan bahwa mulai Senin 27 Juni 2022 besok, hingga dua pekan ke depan.
Akan disosialisasikan ihwal pembelian MGCR (minyak goreng curah rakyat).
Sosialisasi ini, menyangkut dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk setiap pembelian MGCR.
Di sisi lain, sebelum sosialisasi ini dilakukan.
Masyarakat sudah merasakan, bahwa ribetnya ketika menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Sebelumnya saja dengan aplikasi “Si Mirah” masyarakat sudah merasakan kesusahan penggunaan.
Baca juga: CEK HARGA MINYAK GORENG di Indomaret & Alfamart Hari Ini 26 Juni 2022: Filma, Sania Diskon Rp3.000
Baca juga: MURAH! Promo Superindo Hari Ini 26 Juni 2022, Minyak Goreng Sania dan Fortune Rp 38.800

Pedagang eceran minyak goreng di Pasar Kodok, Komang Mastika, mengatakan bahwa selama dirinya berjualan tidak pernah memakai aplikasi PeduliLindungi seperti itu.
Sebab dengan sebelumnya ada aplikasi “Si Mirah” saja.
Dirinya yang membeli ke distributor merasakan kesusahan atau ribet.
Belum lagi, nantinya ketika harus berhadapan dengan PeduliLindungi.
Masyarakat yang akan membeli diwajibkan, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Ribet kalau pakai aplikasi PeduliLindungi.
Dulu cukup mengantre kalau seperti itu.
Dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotocopy KTP, dengan disertai surat pernyataan ketika membeli banyak (lebih dari 20 liter),” ucapnya Minggu 26 Juni 2022.
