Peredaran Narkoba di Bali
2 Kali Beroperasi Dapat Imbalan Rp35 Juta, Kurir Narkoba Asal Tabanan Ditangkap dengan BB 1,5 Kilo
Seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIKK (25) menjadi tersangka kasus narkotika dengan barang-bukti sabu
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIKK (25) menjadi tersangka kasus narkotika dengan barang-bukti sabu seberat 1,4 kilogram serta 390 butir ekstasi.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum didampingi jajaran dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Kamis 18 September 2025.
"SIKK diamankan karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi," ungkap Kombes Pol Radiant.
Baca juga: 100 Gram Sabu Diamankan Polres Jembrana, STP dan MD Tempel Sesuai Pesanan
Pelaku diamankan pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seputaran Desa Nyitdah Tabanan.
"Dari tangan tersangka Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial S yang berada di luar Bali.
Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup!
"Tersangka juga mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari S," bebernya.
Pertama pada April 2025 diberikan sabu 1 Kg diambil di daerah Jimbaran selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah “S” dengan imbalan Rp15 juta.
Kedua, pada Agustus 2025 tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg Sabu dan 1000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan.
Baca juga: SABU-Sabu Diblender, Alat Judi Dibakar di Klungkung, Narkoba Barang Bukti Paling Banyak Dimusnahkan!
Narkotika tersebut di daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan dan Pecatu dengan imbalan Rp20 juta.
"Dari keseluruhan BB narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga 2,5 miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa," bebernya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
"Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 M dan maksimal Rp10 M," tandasnya.
Saat ini tersangka SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar "S" sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diperkirakan berada di luar Bali.
"Kami mengimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba, Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.