Berita Buleleng
Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu setiap melakukan pengantaran paket narkoba yang dilakukan dengan sistem tempel.
Terbongkarnya aksi AP berawal dari keresahan masyarakat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Polisi yang menerima informasi ini segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Bupati Nyoman Sutjidra Siap Hadapi Langkah Hukum WA dan GA di PTUN, Pemkab Buleleng Digugat Rp 1,5 M
Hingga akhirnya pada Rabu (6/8) pukul 02.15 Wita, polisi berhasil menangkap AP. Pria 29 tahun itu digerebek di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan saat itu pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti paket narkoba berupa sabu-sabu. Narkoba itu ditemukan pada jaket yang dikenakan AP.
"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku baru saja menempel paket sabu di beberapa tempat. Selanjutnya kami minta dia mengambil tempelan tersebut," ucap AKP Edy.
Total ada 36 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Paket ini dimasukkan dalam potongan kecil pipet plastik. "Total beratnya 10,45 gram bruto," imbuhnya.
Baca juga: 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi
AP selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kepada polisi, ia mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pria bernama ST asal Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pengakuannya dia disuruh oleh ST untuk menempel narkoba. Setiap titik tempelan dia diberi upah senilai Rp50 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mer)
| Persaingan Masuk Kedokteran Undiksha Ketat, Satu Kursi Diperebutkan 25 Pendaftar |
|
|---|
| Motor Pedagang Beras Raib di Buleleng Saat Transaksi, MAW dan AC Ditangkap di Jembrana |
|
|---|
| SPMB 2026 di Buleleng Terapkan Seleksi Dua Tahap, Jalur Prestasi SMP Dapat Kuota 25 Persen |
|
|---|
| Meski Siapkan 8.484 Kursi, Kampus Undiksha Hanya Targetkan 6.000 Mahasiswa Baru |
|
|---|
| PUTUS ASA Tak Mampu Bayar Utang, Nyoman Wirna Nekat Lakukan ini di Tejakula Buleleng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DITANGKAP-AP-saat-dihadirkan-dalam-pers-release-di-Polres-Buleleng.jpg)