Berita Buleleng

Bupati Nyoman Sutjidra Siap Hadapi Langkah Hukum WA dan GA di PTUN, Pemkab Buleleng Digugat Rp 1,5 M

Langkah GA dan WA menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat tanggapan

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
BERI KETERANGAN - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku siap meladeni gugatan yang dilayangkan GA dan WA terhadap SK Pemberhentian di PTUN Denpasar.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Langkah GA dan WA menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Pihak Pemkab secara tegas mengaku siap meladeni, apabila gugatan tersebut diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengaku sudah mendengar ihwal adanya gugatan tersebut.

Baca juga: Tak Terima Dipecat Akibat Ketahuan Selingkuh, 2 Pegawai PPPK Gugat Pemkab Buleleng: Belum Ada

Hanya saja ia mengaku belum tahu apa yang digugat.

Ini karena Pemkab Buleleng belum menerima memori gugatan dari PTUN

"Sampai saat ini belum ada surat masuk ke Pemda mengenai gugatan itu," ucapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (3/9).

Walaupun demikian, Sekda Suyasa mengaku Pemkab Buleleng sudah siap apabila gugatan tersebut diterima oleh PTUN Denpasar. 

"Pemda punya tim fasilitasi hukum, termasuk jaksa pengacara negara. Karena segala keputusan yang diambil Pemkab harus bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya. 

Senada dengan Sekda Suyasa, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan dua mantan PPPK di Sekretariat DPRD Buleleng itu.

Ia menilai langkah GA dan WA menggugat SK Pemberhentian adalah hak warga negara. 

"Saya sudah dengar ada gugatan itu. Tentu kalau mereka menggugat, mau tidak mau, suka tidak suka harus kita hadapi," tegas Sutjidra. 

Baca juga: 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi

Mengenai langkah yang akan diambil, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menentukan sikap.

Diberitakan sebelumnya, GA dan WA secara resmi melayangkan gugatan terhadap SK Pemberhentian keduanya ke PTUN.

Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sesuai jadwal, sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (3/9).

Dalam gugatan tersebut, GA dan WA juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved