Berita Buleleng

Bupati Nyoman Sutjidra Siap Hadapi Langkah Hukum WA dan GA di PTUN, Pemkab Buleleng Digugat Rp 1,5 M

Langkah GA dan WA menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat tanggapan

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
BERI KETERANGAN - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku siap meladeni gugatan yang dilayangkan GA dan WA terhadap SK Pemberhentian di PTUN Denpasar.  

Sudarma mengungkapkan, langkah hukum ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak. "Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat PTUN," ujarnya. (mer) 

Baca juga: BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M

Keputusan Pemberhentian Dinilai Merugikan Kliennya

Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kliennya karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Selain itu, menurutnya, Bupati telah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan GA dan WA terbukti melakukan perzinahan.

"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif. Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegas Sudarma. (mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved