Berita Buleleng
Bupati Nyoman Sutjidra Siap Hadapi Langkah Hukum WA dan GA di PTUN, Pemkab Buleleng Digugat Rp 1,5 M
Langkah GA dan WA menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat tanggapan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
Sudarma mengungkapkan, langkah hukum ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak. "Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat PTUN," ujarnya. (mer)
Baca juga: BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M
Keputusan Pemberhentian Dinilai Merugikan Kliennya
Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kliennya karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, menurutnya, Bupati telah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan GA dan WA terbukti melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif. Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegas Sudarma. (mer)
2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi |
![]() |
---|
DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun! |
![]() |
---|
TUNTUT Pemkab Bayar Kerugian Rp1,5 M, Pasangan Diduga Selingkuh Gugat SK Pemberhentian ke PTUN |
![]() |
---|
BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Ancam Pria di Buleleng Bali dengan Golok, Made Tomy Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.