Berita Tabanan
Lakukan Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Pastikan Status Hukum Yayasan Anak Bali Luih Dicabut
warga sekitar mengungkap, setidaknya pernah ada 15 ibu hamil yang tinggal di sana, namun keberadaan mereka tidak jelas
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memastikan Yayasan Anak Bali Luih yang beralamat di Kecamatan Kediri, resmi tidak lagi berbadan hukum.
Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada 4 Agustus 2025 mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membubarkan yayasan tersebut.
Pembubaran dilakukan menyusul terbongkarnya praktik perdagangan bayi yang dijalankan ketua pengurus yayasan, I Made Aryadana.
Aryadana sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Depok karena memperdagangkan bayi dengan modus menampung dan membiayai ibu-ibu hamil sebelum menjual bayi mereka.
Baca juga: Ida Susanti Jalani Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Bali, Korban Disekap dan Dipaksa Jadi PSK
Dalam dua putusan berbeda, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada 8 Mei 2025 dan 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 12 Maret 2025.
“Perbuatan terdakwa melanggar anggaran dasar yayasan dan menimbulkan keresahan publik. Berdasarkan Pasal 62 huruf b dan c angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2001, kami menempuh jalur hukum untuk membubarkan badan hukum ini,” jelas Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH, saat konferensi pers, Senin 22 September 2025
Dengan putusan itu, seluruh kepengurusan yayasan dinyatakan berakhir dan aktivitasnya dilarang.
Kejari Tabanan akan menindaklanjuti proses likuidasi, kemudian melaporkan hasilnya ke PN Tabanan untuk diteruskan ke notaris dan Kementerian Hukum dan HAM agar penghapusan resmi dari daftar badan hukum bisa dilakukan.
Zainur Arifin Syah mengakui hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bangunan yayasan kini kosong.
Sebelum kasus terbongkar, tempat tersebut kerap menampung ibu-ibu hamil.
Diakui, warga sekitar mengungkap, setidaknya pernah ada 15 ibu hamil yang tinggal di sana, namun keberadaan mereka dan bayi yang dilahirkan tidak jelas setelah kasus mencuat.
Dalam dokumen anggaran dasar, Yayasan Anak Bali Luih seharusnya bergerak di bidang sosial dan keagamaan. Namun praktik yang dijalankan justru jauh menyimpang.
"Kami memastikan yayasan ini tidak bisa lagi digunakan sebagai sarana kejahatan," tegas Zainur.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Polres Metro Depok mengungkap jaringan jual beli bayi lintas Jawa–Bali.
Aryadana diduga memanfaatkan yayasan sebagai kedok, menjadikan bangunan yayasan sebagai tempat menampung ibu hamil dan bayi hasil kejahatan.
Dengan dicabutnya status badan hukum, Yayasan Anak Bali Luih resmi tidak dapat beroperasi kembali.
"Kami Kejaksaan Tabanan akan terus mengawal eksekusi hingga proses likuidasi tuntas dan nama yayasan dihapus dari sistem administrasi negara," imbuhnya.(*)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.