Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Ida Susanti Jalani Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Bali, Korban Disekap dan Dipaksa Jadi PSK

kasus tindak pidana perdagangan manusia, Ida Susanti bekerjasama dengan seorang pria asal Sri Lanka

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ida Susanti alias Yuni menjalani sidang perdana, dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu 22 Februari 2023 - Ida Susanti Jalani Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Bali, Korban Disekap dan Dipaksa Jadi PSK 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ida Susanti alias Yuni menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali, Rabu 22 Februari 2023.

Ia terjerat kasus tindak pidana perdagangan manusia.

Ia menjadikan korbannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sri Lanka.

Korban dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh Ida Susanti ini berinisial Ni Komang LP.

Baca juga: KASUS PERDAGANGAN MANUSIA Masih Marak, LBH Bali WCC Dorong Gubernur Bali Terbitkan SE

Korban bahkan disekap selama setahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dalam dakwaan menyatakan, Ida Susanti bekerjasama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa.

Selain itu ia juga bekerjasama dengan seorang perempuan bernama Nurhayati alias Rara. Keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada tahun 2021, korban Ni Komang LP mengikuti pelatihan sebagai terapis spa di salah satu yayasan di Kecamatan Seririt.

Yayasan milik Ida Susanti itu ternyata tidak memiliki izin melakukan kegiatan operasional spa terapis dari Kemenkum HAM RI.

Korban tertarik mengikuti pelatihan di yayasan tersebut sebab beberapa kenalannya berhasil bekerja di Rusia hingga Sri Lanka.

Korban mengikuti pelatihan di yayasan tersebut selama tiga bulan.

Hingga selang beberapa waktu kemudian, Ida Susanti memberikan tawaran kepada korban untuk bekerja sebagai tenaga spa terapis di Rusia, dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp 25 juta.

Iming-iming gaji sebesar Rp 8 juta per bulan.

Korban lantas tertarik dengan tawaran tersebut, dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 5 juta.

Namun rencana untuk berangkat ke Rusia itu batal, lantaran minim peserta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved