Berita Nasional
Simak Cara Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi dan KTP, Buktikan Ribet Tidaknya
Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup aantre kalau seperti itu dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotokopi KTP.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan akan sosialisai pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Sosialisasi mulai dilakukan dari Senin 27 Juni 2022 hingga dua pekan ke depan
Sosialisasi ini menyangkut dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk KTP (NIK) untuk setiap pembelian MGCR.
Di sisi lain, sebelum sosialisasi dilakukan masyarakat sudah merasakan ribet membeli minyak goreng ketika menggunakan aplikasi tersebut.
Perbandingan sebelumnya dengan aplikasi Si Mirah, masyarakat sudah merasakan kesusahan penggunaan.
Pedagang eceran migor di Pasar Kodok, Tabanan, Bali, Komang Mastika mengatakan, selama dirinya berjualan tidak pernah memakai aplikasi seperti itu.
Dengan sebelumnya ada aplikasi Si Mirah saja, ia yang membeli ke distributor merasakan kesusahan alias ribet.
Belum lagi, nantinya ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang akan membeli diwajibkan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup mengantre kalau seperti itu dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotokopi KTP dengan disertai surat pernyataan ketika membeli banyak (lebih dari 20 liter),” ucapnya, Minggu 26 Juni 2022.
Kata dia, bahwa masyarakat terutama pedagang, sudah menggunakan KTP dan surat pernyataan.
Ia menilai sejatinya itu sudah lebih dari cukup.
Karena dalam surat pernyataan itu, sudah menyangkut penjualan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi).
Kemudian, surat yang diberikan ke distributor sah, tidak melakukan penimbunan juga.
“Kasihan pelanggan yang tua otomatis akan susah ketika harus PeduliLindungi. Saya jual Rp 14 ribu, mengambil Rp 13.600. Biasa mengambil 200 kilogram minyak,” ungkapnya.
Seorang konsumen, Wayan Arianti tidak setuju dengan kebijakan itu, apalagi dirinya hanya membeli sedikit, tidak sampai 20 kilogram setiap pembelian.
Kalau harus dibatasi dengan penggunaan aplikasi maka tentu saja akan ribet dan menyusahkan masyarakat. “Kalau bagi saya, ini ribet,” ujarnya singkat.
Baca juga: Salurkan Ribuan Kilogram Migor Curah, Masyarakat Serbu BuMDes Beli Migor Sesuai HET
Belum Disosialisasikan
Distributor MGCR di Tabanan, L Hendrata menyatakan, terkait dengan aplikasi PeduliLindungi dan KTP, yang menjadi syarat wajib pembelian MCGR, belum tersosialisasi ke pihaknya.
Menyangkut kode scan barcode juga belum ditempelkan. Pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun dari pemerintah Kabupaten.
Hanya sebelumnya, biasanya untuk pembelian MCGR, masyarakat atau konsumen hanya menunjukkan fotocopy KTP, disertai dengan surat pernyataan bermaterai.
Terutama untuk konsumen yang membeli di atas 20 kilogram MGCR. Seluruh konsumen kemudian masuk dalam database yang disimpan di komputer miliknya.
“Biasanya kami layani yang di atas 20 kilogram dengan menujukkan fotocopy KTP, kemudian ada surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.
Terkait dengan nantinya ada pembatasan pembelian hanya 10 kilogram untuk satu NIK, Hendrata mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah membatasi pembelian.
Ketika dibatasi, dirinya mengaku belum sepenuhnya tahu kebijakan tersebut.
“Kami tidak membatasi selama ini, karena suplai dari pabrik, juga tidak dibatasi. Sekarang bebas,” jelasnya.
Sejauh ini, sambungnya, untuk suplai ke konsumen masih aman dengan harga berkisar di Rp 13.600 eceran hingga Rp 13.000 (pembelian skala besar).
Saat ini, untuk HET MCGR, semakin turun terus menerus. Sedangkan untuk harga sendiri, untuk pembelian dengan surat pernyataan bermaterai dan fotocopy KTP, untk harga di volume 20 hingga 50 kilogram MGCR dengan harga Rp 13.600.
Kemudian, Rp 13.400 untuk kuota 50 hingga 180 kilo. Pada harga Rp 13.200 selanjutnya adalah untuk pembelian mulai dari 181 hingga 900 kilo.
Sedangkan untuk pembelian di atas 900 kilo maka diberikan harga Rp 13 ribu. Dan pasokan di tokonya ialah sekitar 4,5 ton setiap pengambilan
“Kami belum tahu dan pabrik juga belum memberi tahu. Kami mengikuti bagaimana sosialisasi besok,” katanya.
Informasi yang dihimpun untuk cara pembelian MGCR yakni masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.
Kemudian, konsumen mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".
Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.
Scan QR code dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Caranya sama seperti melakukan QR Code untuk pemeriksaan vaksinasi Covid-19.
Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, konsumen masih bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP.
Serahkan KTP tersebut pada penjual untuk dicatat NIK-nya.
Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kg per hari. Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Putu Santika mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pusat.
Pihaknya masih belum dapat berkomentar banyak terkait kebijakan atau sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah pusat terkait MGCR.
“Belum ada surat pemberitahuan dari pusat. Nanti kalau ada kami akan info,” bebernya.
Cara Pembelian dengan PeduliLindungi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan NIK masyarakat.
Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.
Cara Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi
1. Datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Lalu cek hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan berwarna hijau, artinya Anda bisa membeli MGCR. Jika berwarna merah, artinya Anda tidak bisa membeli MGCR.
Cara Pembelian dengan NIK
1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
3. Lalu pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Minyak goreng curah juga bisa diperoleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Pemerintah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO), sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan diberlakukannya sistem tersebut, pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. (*)