Berita Denpasar
Ditangkap Simpan 503,44 Gram Sabu di Kosnya di Denpasar, Edy Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Edy Suwarno (45).
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Edy Suwarno (45).
Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, karena bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu. Diketahui, Edy ditangkap di kamar kosnya di Jalan Glogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan dengan barang bukti sabu seberat 503,44 gram brutto.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa diputus sepuluh tahun penjara denda sebesar Rp 4 miliar, subsidair satu tahun penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Selasa, 28 Juni 2022.

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, vonis majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Sebelummya jaksa penuntut Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ucap Desi Purnani Adam.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Edy Suwarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, terdakwa Edy Suwarno dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Edy Suwarno ditangkap di kamar kos, Jalan Glogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan Senin, 10 Januari 2022, sekira pukul 23.00 Wita oleh petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali.
Ditangkapnya terdakwa berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diperoleh pihak Direktorat Narkoba Polda Bali.
Disebutkan jika di seputaran jalan Gelogor Carik kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Hasilnya terdakwa berhasil diamankan di kamar kosnya.
Lalu dilakukan penggeledahan, dan petugas kepolisian berhasil mengamankan lima paket besar berisi narkotik jenis sabu.
Dimana berat keseluruhan dari lima paket besar sabu itu adalah 503,44 gram brutto atau 499,14 gram netto.