Berita Gianyar

Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Ketut R Asal Gianyar Diringkus Polres Gianyar

I Ketut R (32) warga Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali kini ditangkap di Mapolres Gianyar atas kasus asusila. Dimana Ketut R melakukan tindak a

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Ketut R saat di Mapolres Gianyar, Selasa 28 Juni 2022. Ia diamankan karena menyetubuhi anak tirinya sejak berusia 7 tahun atau sejak lima tahun yang lalu. 

Mengatahui hal tersebut, ibu korban lantas mendesak suaminya agar mengaku.

Dan, mengancam akan melaporkan suaminya ke polisi.

Namun bukannya mengaku, ayah tiri korban tersebut justru kabur ke ladang.

Saat itu, korban pun berteriak histeris setelah hubungannya diketahui oleh ibunya.

Teriakan tersebut pun didengar tetangganya.

Lalu tetangganya datang menanyakan apa yang terjadi.

Saat itu, ibu korban menceritakan semua apa yang telah terjadi di keluarganya.

"Setelah itu, kasus ini langsung dilaporkan ke kami, Polres Gianyar," ujar Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku.

Dan, tak berselang lama iapun berhasil diamankan.

"Menurut keterangan korban, korban selama ini diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.

Pelaku, I Ketut R membenarkan ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut.

Dia mengungkapkan saat itu, memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya.

Dan, iapun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain.

"Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved