Berita Klungkung
MINYAK Goreng Dengan Aplikasi PeduliLindungi, Nyoman Geden Akui Bingung
Para agen dan pedagang di Klungkung hingga Rabu 29 Juni 2022, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Para agen dan pedagang di Klungkung hingga Rabu 29 Juni 2022, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
Terkait pemberlakuan kebijakan membeli minyak goreng curah, wajib dengan aplikasi PeduliLindungi.
Apalagi beberapa pembeli juga sudah resah, dan bertanya perihal kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Seperti yang diungkapkan, seorang pembeli minyak goreng curah di Pasar Galiran Klungkung, Nyoman Geden.
Baca juga: MINYAK GORENG Curah Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya
Baca juga: BELI MINYAK GORENG Pakai PeduliLindungi, PEDAGANG Mengaku Bingung

Ia berharap, kebijakan membeli migor curah tidak diberlakukan di Klungkung. Karena menurutnya hal itu justru membuat pembeli ribet.
"Kalau saya, janganlah seperti itu (membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi).
Itu malah balik ribet.
Apalagi isi menunjukan fotocopy KTP kan ribet juga," ungkap Nyoman Geden, saat ditemui membeli minyak goreng di Pasar Galiran, Rabu (29/6/2022).
Nyoman Geden mengaku, setiap hari rata-rata membeli minyak goreng curah sebanyak 5 liter.
Untuk menggoreng jajanan.
Sebagai pedagang kecil, kebijakan itu dianggap dangat merugikan dirinya.
Ia pun berharap, kebijakan itu bisa ditinjau kembali.
Karena sangat merugikan UMKM jika membeli minyak goreng curah dipersulit.
Baca juga: MINYAK GORENG Curah Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya
Baca juga: BELI MINYAK GORENG Pakai PeduliLindungi, PEDAGANG Mengaku Bingung

"Selama ini saya lancar saja beli minyak goreng (curah).
Jangan diribetkan lagi.
Kalau beli minyak goreng curah saja sulit, bagaimana pedagang kecil seperti saya," ungkapnya.
Sementara terkait kebijakan itu, pihak agen minyak goreng curah di Klungkung hingga, Rabu (29/6/2022).
Belum menerima sosialisasi, mengenai pembelian migor dengan aplikasi PeduliLindungi atau dengan NIK KTP.
"Belum ada sosialisasi.
Kasian pembeli, kan yang biasa membeli migor curah itu ibu-ibu di desa, petani kan tidak begitu mengerti aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi itu kan yang punya biasanya hanya pegawai, atau orang yang biasa berpergian pakai pesawat," ujar seorang agen minyak goreng curah di Klungkung, Wawan.
Wawan dalam sehari mengaku mendapat pasokan kurang lebih 9.000 liter minyak goreng curah.
Harganya sendiri di tinggal eceran di Klungkung berkisar Rp14.000 sampai Rp15.000.

Sementara Kepala Dinas Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa, menjelaskan hingga Rabu (29/6/2022) belum ada petunjuk dari Pemerintah Provinsi Bali terkait kebijakan membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami sudah koordinasi dengan Pemprov Bali terkait kebijakan itu, dan belum ada himbauan dari Provinsi Bali.
Kaitannya pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak curah.
Sehingga belum ada sosialisasi dari kami terkait kebijakan itu," ungkap Ardiasa.
Seperti diberitakan, pemerintah mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut mulai Senin 27 Juni 2022.
Sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan.
Bagi masyarakat yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi,bisa menunjukkan nomor induk keluarga (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram.
Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK KTP per harinya.
Minyak goreng dengan harga tersebut, dapat diperoleh di penjual atau pengecer atau pelaku jasa logistik dan eceran yakni warung pangan.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa menjelaskan, begitu kebijakan pemerintah pusat tersebut keluar, dirinya sudah langsung berkoordinasi dan menanyakan kepada sejumlah kepala dinas di beberapa kabupaten di Bali.
Bahkan kata Ardiasa dirinya juga berkoordinasi dengan pihak Provinsi Bali.
“Sampai sekarang belum ada pengarahan dari provinsi.
Provinsi juga belum ada pengarahan dari pusat.
Semua bingung, Walaupun saya sempat baca di media, tapi di Klungkung belum ada bayangan sampai saat ini.
Badung juga tidak tahu, Bangli juga tidak ada (sosialisasi), Jemberana juga belum tahu. Provinsi juga tidak tahu bagaimana mekanismenya,” tandas Ardiasa.
Ardiasa juga mengatakan, sejauh ini pedagang juga belum mengerti mekanisme pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau dengan menunjukkan KTP.
Ardisa menambahkan, dirinya menunggu arahan baik dari provinsi maupun dari pemerintah pusat. (*)