Berita Nasional

YUK SIMAK! Panduan Protokol Kesehatan untuk Anak di Sekolah dari IDAI & Kemendikbud, Apa Saja Itu?

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kemendikbud mengeluarkan rekomendasi serta panduan protokol kesehatan untuk anak di sekolah

Istimewa
Ilustrasi anak-anak di sekolah - YUK SIMAK! Panduan Protokol Kesehatan untuk Anak di Sekolah dari IDAI & Kemendikbud, Apa Saja Itu? 

-Usia 12 hingga 18 tahun

PTM dapat dilakukan 100 persen, jika tidak ada peningkatan kasus Covid-19, serta transmisi lokal omicron di daerah tersebut.

Terdapat opsi metode hybrid, jika masih ditemukannya kasus Covid -19, namun positivity rate di bawah 8 persen, serta masih terdapat transmisi local Omicron, namun dapat dikendalikan.

IDAI juga menganjurkan upaya maksimal dari seluruh pihak sekolah, orang tua dan anak, dalam memenuhi vaksinasi Covid-19 dan booster 100 persen.

Selanjutnya, Kemendikbud memberikan panduan protokol kesehatan untuk tenaga pendidik, serta peserta didik, termasuk diantaranya pengantar dan penjemput.

Panduan tersebut berlaku selama kegiatan PTM, dari sebelum berangkat, hingga kegiatan belajar mengajar:

Sebelum Berangkat

Ilustrasi - Orang tua membantu anak memakai masker sebelum berangkat ke sekolah (pexels)
Ilustrasi - Orang tua membantu anak memakai masker sebelum berangkat ke sekolah (pexels) (pexels)

-Sarapan dengan konsumsi gizi yang seimbang.

-Memastikan tubuh dalam kondisi sehat, dan tidak memiliki gejala seperti; suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak nafas.

-Menggunakan masker kain 2 atau 3 lapis, membawa masker cadangan, serta pembungkus untuk masker kotor

-Membawa hand sanitizer, serta bekal, peralatan makan, dan minuman sendiri

-Membawa perlengkapan pribadi seperti; peralatan belajar, ibadah, alat olahraga, dan alat lainnya, agar tidak perlu meminjam

Selama Perjalanan

Ilustrasi - Anak-anak menuju ke sekolah bersama orang tuanya (freepik)
Ilustrasi - Anak-anak menuju ke sekolah bersama orang tuanya (freepik) (freepik)

-Tetap menggunakan masker, dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.

-Sebisa mungkin hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh bagian wajah khususnya mata, hidung dan mulut, serta menerapkan etika bersin dan batuk selama perjalanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved