Berita Nasional
Laporan Kedua Ahmad Sahroni untuk Adam Deni yang Dianggap Tak Sadar-sadar
Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Ia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.
TRIBUN-BALI.COM - Adam Deni dilaporkan lagi atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dibuat oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni menyatakan telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni pada Kamis 30 Juni 2022.
Ia menyebut Adam Deni gak sadar-sadar.
Adam Deni sebelumya juga berperkara sengit dengan Jerinx SID, penggebuk drum band Superman Is Dead.
Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa 28 Juni 2022.
"Iya benar sekali (melaporkan Adam Deni), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat 1 Juli 2022.
Ia juga melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Ahmad Sahroni menilai Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Ia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini. "Harapannya cepet sadar aja," kata dia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan laporan tersebut didaftarkan oleh Ahmad Sahroni pada Kamis 30 Juni 2022.
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.
Baca juga: Adam Deni Ungkap Perilakunya Bak Detektif dalam Pledoi, Sebut Nama Mulan Jameela dan Nikita Mirzani
Nurul menjelaskan laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri namun pihaknya masih melakukan proses pengkajian internal. "Masih dalam pengkajian," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Adam Deni empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa 28 Juni 2022.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.
Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.
Baca juga: Bongkar Data Pribadi Ahmad Sahroni, Adam Deni Mohon Hukuman Ringan karena Tak Ada Niat Jahat
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Kata netizen, Adam Deni bak kena karma. Sebelumnya ia ngotot ingin memenjarakan JRX, suami Nora Alexandra.
JRX dianggap melakukan pengancaman melalui media elektronik. JRX pun akhirnya dipenjara lagi selama satu tahun setelah dipenjara sebelumnya karena unggahan 'IDI Kacung WHO'.
Adam Deni mengaku sakit hati atas perlakuan JRX. Ia merasa tidak terima dengan kata-kata JRX.
"Kekeh (menjarakan Jerinx) karena ini kan bukan ulah saya, saya pun sakit hati, bahkan sebelum saya laporkan saya coba mediasi dulu. Tetapi masih diinjak-injak. Itu yang saya enggak terima," kata Adam Deni. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tindak Lanjuti Laporan Ahmad Sahroni ke Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar untuk Membungkamnya.