Berita Nasional
Menteri Koperasi Budi: Semua Regulasi Terkait Kopdes Merah Putih Harus Solid dan Kuat
Menkop Budi menyampaikan tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti, pengetahuan dan kapasitas SDM koperasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa semua regulasi yang terkait operasional dan eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih harus solid dan kuat, serta harus betul-betul sesuai dengan maksud dan tujuan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Itu termasuk juga soal interpretasinya. Maka, regulasinya harus kuat. Nanti, semua regulasi akan disinkronisasi dan diharmonisasi lewat Kementerian Hukum," kata Menkop Budi, pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Gubernur Bali, Jumat 8 Agustus 2025 kemarin.
Di acara yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menkop Budi mengatakan bila ada tumpang-tindih aturan, bisa langsung direlaksasi untuk kepentingan Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia.
Sehingga, tidak ada lagi hambatan regulasi dan aturan.
Baca juga: Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM Jelang Badung UMKM Week 2025
Berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 menyangkut regulasi penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapasitas usaha.
“Itu juga perlu dirumuskan," ucap Menkop Budi.
Yang tak kalah penting, lanjut Menkop, terus mendorong digitalisasi Kopdes/Kel Merah Putih melalui Microsite yang telah disosialisasikan pada 28 Juli 2025.
“Begitu juga dengan skema penyaluran barang-barang subsidi melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Ini alurnya mesti didetailkan supaya bisa segera dieksekusi," ujar Menkop Budi.
Kemudian, regulasi terkait skema dukungan dan kerja sama BUMN dengan Kopdes/Kel Merah Putih.
Menkop Budi menyampaikan tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti, pengetahuan dan kapasitas SDM koperasi yang masih perlu ada sentuhan capacity building.
Kedua, mayoritas Kopdes/Kel Merah Putih memiliki modal yang terbatas dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Hal ini perlu kita lakukan relaksasi, mendorong supaya penguatan di akar rumput," ungkap Menkop.
Ketiga, Kopdes/Kel Merah Putih menunggu juknis operasional.
Terutama pada juknis dari Kementerian Kesehatan, seperti soal apotek desa.
"Segala macam yang memang perlu regulasi yang sangat teknis," ucap Menkop Budi Arie Setiadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.