Berita Denpas
VIRUS PMK Mewabah: Daging Hewan yang Terjangkit PMK Dapat Dikonsumsi
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku telah ditemukan di Bali. Sebanyak 63 sapi terjangkit PMK yang tersebar di Kabupaten Gianyar, Karangasem dan Buleleng.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku telah ditemukan di Bali. Sebanyak 63 sapi terjangkit PMK yang tersebar di Kabupaten Gianyar, Karangasem dan Buleleng.
Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan kasus tersebut baru ditemukan di Bali pada akhir Bulan Juni kemarin.
"Penyebabnya belum bisa ditemukan padahal disebelah kandang sapi tersebut ada kambing jaraknya kurang lebih 20 Meter. Setelah kambing-kambing kita uji Laboratorium hasilnya negatif. Dan setelah dilakukan stamping out sampai saat ini belum ada tanda gejala PMK pada kambing," katanya pada, Minggu (3 Juli 2022).

Stamping out merupakan salah satu hal yang efektif dilakukan untuk memusnahkan virus PMK. Stamping out pada hewan ternak yang terjangkiti PMK dilakukan dengan memotong hewan ternak tersebut.
Lalu bagaimana dengan dagingnya ? Apakah aman untuk dikonsumsi? Menurut, Sunada daging dari hewan yang terkena PMK dapat dikonsumsi.
Baca juga: Wabah Virus PMK di Bali: Dua Sapi di Bangli Diduga Terinfeksi PMK
"Daging itu (dari hewan PMK) sebenernya tidak sinoksis jadi boleh saja dikonsumsi. Yang penting itu penanganan pada jeroannya secara baik yang penting tidak ada bekas yang ditularkan ke ternak lain," tambahnya.
Untuk gejala dari PMK pada hewan ternak biasanya seperti bibirnya berlendir, demam tinggi, mulutnya terdapat luka-luka atau hilang nafsu makan.
Ia mengklaim gejala PMK pada hewan ternak yang ada di Bali tidak separah itu, ternak-ternak yang positif PMK diamati masih bisa makan dan lincah.
"Namun ketika diuji Laboratorium hasilnya positif PMK. Itu yang memperkuat bahwa ternak terkena PMK," tutupnya. (*)