Berita Badung
Antisipasi dan Tangani Wabah PMK pada Hewan, Badung Bentuk Satgas PMK Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pembentukan satgas itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit PMK di Kabupaten Badung.
Selain itu, juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pasalnya penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan atau ternak telah menyebabkan jatuhnya banyak korban sehingga diperlukan penanganan segera.

"Jadi dalam rangka melaksanakan penanganan PMK di daerah diperlukan untuk membentuk Satgas Penanganan PMK," kata Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin langsung pembentukan Satgas PMK di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin 4 Juli 2022.
Turut hadir Asisten II IB Gede Arjana, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijaya, Kabag Hukum dan HAM Sekda Badung, AA Gde Asteya Yudhya,Tim Ahli Fakultas Kedokteran Hewan Unud Tjok Gde Oka dan undangan lainnya.
Diakui pembentukan Satgas PMK itu dalam rangka meneruskan surat dari BNPB Pusat dan ini harus dilakukan secepatnya di masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi. Untuk itu diperintahkan kepada Kalaksa BPBD untuk segera membentuk draft-draft SK sekaligus menginformasikan kepada tim- tim yang masuk kedalam SK Satgas PMK ini.
"Jadi kita harus segera menyiapkan diri karena ini tidak jauh beda dengan penanganan Covid-19 kemarin. Serta harus cepat dan tanggap memutus mata rantai dari hewan yang terkena penyakit PMK," tegasnya.
Disinggung upaya yang dilakukan setelah pembentukan satgas, Adi Arnawa mengatakan Satgas PMK yang sudah mendapatkan tupoksi masing- masing, akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan sehingga penyakit PMK tidak masuk ke Badung.
"Saya perintahkan kepada Kadis Pertanian dan Pangan untuk memastikan berapa vaksin yang kita dapat dari pusat, berapa kita dapat kuota vaksin dan berapa hewan yang akan dijadikan sasaran. Begitu juga lokasinya dimana saja dan kapan kita mulai bergerak melaksanakan vaksinasi sehingga bisa membuat jadwalnya," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku harus selalu berkoordinasi dengan Provinsi dan Pemerintah pusat agar penanganan PMK berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK. Selain pembentukan satgas di Daerah, pihaknya juga menginginkan agar Satgas Penanganan PMK dibentuk di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan di tataran Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan Banjar.
"Kami harapkan keanggotaan Satgas PMK agar melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas dan tetap mengedepankan prinsip satu komando dan keterpaduan upaya," imbuhnya.
Sementara itu Kalaksa BPBD I Wayan Darma juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya mengatakan dengan adanya penyakit PMK yang berdampak kematian pada hewan ternak dan kerugian materi kepada peternak dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat dalam rangka menangani penyebaran wabah virus PMK tersebut. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, wabah virus PMK sudah ditetapkan sebagai keadaan tertentu.
"Jadi kita di daerah secepatnya melakukan pembentukan Satgas Penanganan PMK dan menyiapkan strategi percepatan penanganan PMK. Namun memang sejauh ini belum ditemukan adanya PMK di Badung," imbuhnya. (*)