Jokowi Beri Sinyal Kembali Ketatkan Prokes, Penerapan PPKM Ditinjau Kembali

Jokowi Beri Sinyal Kembali Ketatkan Prokes, Penerapan PPKM Ditinjau Kembali

ISTIMEWA
Jokowi Beri Sinyal Kembali Ketatkan Prokes, Penerapan PPKM Ditinjau Kembali 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sepulangnya dari Rusia dan Ukraina, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas untuk melihat perkembangan terkini covid-19 di Indonesia.

Rapat terbatas itu berlangsung di Kantor Presiden pada Senin 4 Juli 2022.

Dalam rapat tersebut, Jokowi memberikan perhatian khusus peningkatan jumlah kasus covid-19.

Jokowi memberikan sinyal bakal memperketat Prokes dan meninjau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Bali Merangkak Naik, Koster Sebut Akibat Kedatangan WNA

“Kembali kita akan mengevaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi dalam pengantar rapat.

Presiden meminta agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan.

Ia meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Menteri Kesehatan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat.

“Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Sempat Melandai Sebabkan Angka Vaksinasi Booster di Bali Stagnan 70 Persen

Presiden mengatakan penerapan protokol kesehatan perlu untuk digaungkan kembali.

Presiden tidak ingin Covid 19 terus meningkat sehingga mengganggu pemulihan ekonomi.

“Kemudian juga perlu kita gaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid ini bisa mengganggu ekonomi kita.” Pungkasnya.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Presiden Jokowi Ingin Penerapan Prokes Kembali Digaungkan, Hadapi Puncak Covid Juli Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved