Berita Tabanan
Pemkab Tabanan Cairkan Gaji 13 Sebesar Rp 29,9 Miliar
Pencairan gaji ke-13 sudah disalurkan oleh Pemkab Tabanan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) baik Bupati dan Wakil Bupati, PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pencairan gaji ke-13 sudah disalurkan oleh Pemkab Tabanan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) baik Bupati dan Wakil Bupati, PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), kemudian Dewan Tabanan.
Sebanyak Rp 29.923.589.500 Miliar yang disalurkan pada Senin 4 Juli 2022, hari ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkab Tabanan, AA Dalem Trisna mengatakan, bahwa untuk pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan oleh pihaknya mulai hari ini.

Namun, untuk gaji-13 sendiri tidak sekaligus karena itu tergantung amprah dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga pencairan sendiri tergantung pada pengajuan amprah OPD ke pihak Bakeuda.
“Nanti (pencairan) tergantung amprah dari perangkat daerah itu sendiri,” ucapnya, Senin 4 Juli 2022.
Besaran gaji ketiga belas, sambungnya, untuk Rp 29,9 Miliar itu sendiri akan terdistribusi kepada Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 11.460.600, PNS sebanyak 6027 orang sebesar 29.396.137.750, PPPK sebanyak 94 sebesar Rp 354.821.400, dan DPRD Tabanan sebesar Rp 161.169.750 untuk 40 orang anggota.
Sedangkan untuk detailnya, melihat dari tingkat atau golongan, golongan I sebanyak 44 orang dengan besaran Rp 126.100.000, Gol II jumlah pegawai 1.020 sebesar Rp 3.742.292.400, Gol III jumlah pegawai 3.067 sebesar Rp 13.773.966.300, Gol IV jumlah pegawai 1.896 sebesar Rp 11.753.778.950.
“Total ada sekitar 6123 orang baik PNS, Bupati/Wakil, Dewan dan PPPK,” bebernya. (ang).
Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Cek Daftar Penerimanya