Berita Nasional

DPR Bakal Susun RUU Terkait Amal, ACT Terancam Dibubarkan

DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.

Editor: I Putu Darmendra
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022. DPR akan menyusun RUU terkait amal buntut kasus dugaan penyelewengan dana ACT. 

TRIBUN-BALI.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji mengawasi kasus dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

DPR, kata dia, akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan polisi dalam mengusut kasus ini.

Selain itu, kata Dasco, DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.

“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum.

Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Dasco dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Selasa 5 Juli 2022.

Terkait pembubaran ACT, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut menyerahkannya kepada polisi

"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” jelas Dasco.

Untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik ini, pihak berwajib akan melakukan audit terhadap ACT.

Baca juga: Densus 88 Turun Tangan Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Dalam hal ini, Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana sosial itu.

Kasus Bermodus Serupa

Tidak hanya ACT, Dasco juga meminta pihak kepolisian dapat juga mengusut kasus-kasus lain yang bermodus serupa.

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. " lanjut Dasco.

Sebelumnya, petinggi ACT diduga melakukan penyelewengan terkait dana donasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin 4 Juli 2022.

Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.

Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.

Pernah Dilaporkan Tahun 2021

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT Ahyudin ternyata sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dua bos ACT terlibat kasus dugaaan penipuan tahun 2021 lalu. Keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mereka bukan dilaporkan oleh donatur. Melainkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 16 Juni 2021. Kasus ini terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP.

"Pelapornya bukan donatur, (tapi) PT Hydro," kata Andi, Rabu 6 Juli 2022.

Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kata Brigjen Andi Rian Djajadi, pihaknya masih mencari unsur pidana. "Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."

Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara petinggi lembaga ACT dilaporkan dugaan kasus penipuan.

Dalam kasus ini, salah satu petinggi ACT yang menjadi terlapor adalah Ahyudin. Dia juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus tersebut.

Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan dugaan kasus penipuan tersebut bermula adanya kerjasama antara ACT dengan PT Hydro.

Menurut Andi, kerjasama yang dijanjikan tersebut pun tak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, klausul kerjasama yang disepakati tidak seputar donasi.

"Berawal dari pelapor PT Hydro melakukan kerjasama dengan ACT, namun tidak berjalan. Kerjasamanya tidak ada hubungannya dengan donasi," kata Andi.

Andi menuturkan kerjasama yang tidak berjalan itu membuat PT Hydro mengalami kerugian Rp 50 miliar. Berikutnya, PT Hydro pun membuat laporan di Bareskrim Polri pada 2021 lalu.

"Sampai saat ini masih penyelidikan. Penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," pungkasnya.

Kemensos Bekukan Izin ACT

Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT Tahun 2022. Ada dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu 6 Juni 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 % dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/06/tanggapi-kasus-penyelewengan-dana-donasi-oleh-act-dpr-akan-susun-ruu-amal-atau-charity?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved