Berita Tabanan
PUTU Ekayana TERANCAM Masuk BUI, Setelah Tidak Kembalikan MOBIL Sewaaan
Proses restorative justice (RJ), yang kerap menjadi jalan perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Putu Ekayana terancam dibui.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Proses restorative justice (RJ), yang kerap menjadi jalan perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan.
Nampaknya tidak akan berlaku bagi Putu Ekayana.
Dalam beberapa kasus restorative justice, berujung perdamaian antara korban dan pelaku.
Namun, sepertinya tidak semua bisa berakhir dengan baik seperti itu.
Misalnya dalam kasus yang menyeret I Putu Ekayana, warga Banjar Dinas Duren Minci, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Tabanan Bali.
Baca juga: MALING Dompet Berhasil TARIK UANG Rp 10 Juta, Pakai Tanggal LAHIR Korban
Baca juga: HILANG Ratusan Juta, PAD Karangasem Gara-gara PMK, Imbas Pasar Hewan Ditutup!

Kapolsek Kediri, Kompol Kadek Ardika, mengatakan, pada Senin 4 Juli 2022.
Pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil Ayla, warna merah nopol DK 1275 HN.
Mobil itu milik korban, Haji M Imam Syafii, 59 tahun, tinggal di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dari penyelidikan, dilakukan proses mediasi untuk menempuh jalur restorative justice, antara pelaku dan korban.
Namun, proses restorative justice itu tidak menemui kesepakatan.
“Akhirnya masuk gelar perkara, maka peristiwa penggelapan mobil ini dinaikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” ucapnya Rabu 6 Juli 2022.
Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!
Baca juga: HILANG Ratusan Juta, PAD Karangasem Gara-gara PMK, Imbas Pasar Hewan Ditutup!

Kompol Ardika menuturkan, awal kasus ini terjadi dari proses sewa menyewa antara korban dan pelaku.
Itu terjadi pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 12.15 WITA, di usaha milik korban Jalan Gatot Subroto Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Pelaku menyewa mobil itu, hingga batas waktu sewa habis, namun mobil tidak dikembalikan.
Kemudian korban mengingatkan supaya mengembalikan mobil.
Sayangnya, ketika diingatkan itu pula lah, pelaku mengaku bahwa mobil sudah digadaikan di Karangasem.
“Karena merasa korban dirugikan, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek kediri untuk kami tangani,” ungkapnya.

Akhirnya, sambung Kompol Ardika, ia memerintahkan tim opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan untuk menemukan unit mobil yang digadaikan di Karangasem.
Sekaligus melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Dari informasi dan hasil lidik, diketahui posisi pelaku saat itu berada di wilayah Mengwi.
Sehingga pelaku dapat di amankan di wilayah Mengwi, Badung dan dibawa ke Mako Polsek Kediri.
“Akhirnya kami bawa dan sudah kami lakukan proses restorative justice.
Tapi karena buntu antara korban dan pelaku, maka kami tingkatkan ke penyidikan,” bebernya.
Selain pelaku, pihaknya juga menyita satu mobil Ayla sebagai barang bukti dan KTP pelaku. (*)