Sponsored Content
Dewan Bangli Usulkan Masa Jabatan Kepling Diubah Jadi Usia Pensiun 60 Tahun
Dewan Bangli Usulkan Masa Jabatan Kepling Diubah Jadi Usia Pensiun 60 Tahun
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - DPRD Bangli mengusulkan masa jabatan kepala lingkungan (Kepling) yang sebelumnya hanya enam tahun, diubah menjadi usia pensiun 60 tahun.
Usulan ini termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Bangli tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Kamis 7 Juli 2022.
Ketua Bappemperda DPRD Bangli, I Wayan Wirya ditemui usai rapat menyebut, perubahan ini berdasarkan aspirasi masyarakat.
Ia menjelaskan, sesuai draft terbaru ada sejumlah perubahan terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling. Misalnya perihal masa jabatan seorang Kepling yang kini diatur hingga usia pensiun, yakni 60 tahun.
"Sebelumnya jabatan Kapling masa baktinya selama 6 tahun. Sedangkan untuk pergantian Kepling, menjadi kewenangan Lurah," imbuhnya.
Sementara untuk mekanisme pengangkatan, Politisi PDIP asal desa Serai, Kintamani ini mengungkapkan ada batasan usia maksimal dan minimal. Yakni 25 tahun hingga 42 tahun.
"Tapi itu masih draft awal. Tentunya nanti akan dibahas lebih lanjut. Hanya saja, mengenai kapan pembahasannya kami masih menunggu dua Ranperda yang sebelumnya juga telah diajukan oleh eksekutif. Yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2021 dan Ranperda tantang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti," sebutnya. (mer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/zxc-x-cx-cx.jpg)