Draft RKUHP
Draft RKUHP Terbaru, Mulai dari Zina, Kumpul Kebo, Hubungan Sedarah Sampai Santet, Ini Detailnya
Draft RKUHP terbaru yang dibuat oleh DPR kembali menuai kontroversi di masyarakat, mulai dari zina, kumpul kebo hingga santet
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Draft RKUHP terbaru yang dibuat oleh DPR kembali menuai kontroversi di masyarakat, mulai dari zina, kumpul kebo hingga kegiatan santet.
Setelah sebelumnya beberapa kali draft RKUHP terbaru tentang menghina Kepala Negara dan pemerintahan, sekarang draft RKUHP terbaru lebih memfokuskan pada kegiatan hubungan suami istri.
Draft RKUHP yang diajukan saat ini akan menitik beratkan pada kegiatan zina, kumpul kebo, hubungan sedarah sampai kegiatan santet.
RKUHP yang membahas tentang tindakan santet masuk ke dalam Pasal 252 ayat (1), yang berbunyi tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 252 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022 lalu.
Kemudian ayat (2) Pasal 252 berbunyi: "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."
Baca juga: Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wapres Hingga Usik Tetangga Dipidana
Santet sendiri sempat menjadi salah satu RKUHP yang controversial mengingat kebenarannya sulit dibuktikan.
Hal inilah penyebab RKUHP pada tahun 2019 silam tentang santet masih belum bisa disahkan menjadi undang-undang.
Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, dimana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.
Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi: "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."
Selain tentang praktek santet, RKUHP kali ini juga akan memfokuskan pada tindakan hubungan suami istri yang dilakukan di luar ikatan pernikahan.
Pada pasal 415 disebutkan, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
"Atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.
Dalam ayat (2) dijelaskan, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sedangkan kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Pada pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Baca juga: Kontroversi RKUHP, Terancam Penjara Jika Hina Pemerintah, Presiden dan Wapres
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Hukuman yang akan diterima adalah 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Meskipun menjadi sebuah kontroversi, RKUHP tentang santet, perbuatan zina, kumpul kebo sampai hubungan sedarah sudah didiskusikan apakah layak diangkat menjadi Undang-Undang atau tidak. (*)
sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta