Berita Nasional
Adewinda, Warga Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Setelah Bunuh Anak Majikan
Adewinda bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Ia divonis hukum pancung karena membunuh anak majikannya yang keterbelakangan mental
TRIBUN-BALI.COM - Adewinda binti Isak Ayub lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur Jawa Barat ini berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Adewinda adalah TKI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi pada 2021.
Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan anak majikannya di Arab pada Juni 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengamanan kedatangan Adewinda.
Baca juga: Jenazah TKI Tertahan di Malaysia, Keluarga Diminta Bayar 4.800 Ringgit untuk Pemulangan Jenazah
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan pengamanan dan penggalangan kegiatan kedatangan terpidana Adewinda binti Isak Ayub," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Minggu 10 Juli 2022.
Adewinda diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Srilanka Airlines dengan pengawalan ketat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Adewinda telah tiba di Indonesia sekitar pukul 13.48 WIB dalam keadaan tangan tanpa diborgol.
"Dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno-Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," kata Ketut Sumedana.
Setibanya di Indonesia, Adewinda langsung diantar ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kepulangannya juga didampingi pihak Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Adewinda diserahkan ke pihak keluarga dengan syarat khusus karena memiliki masalah gangguan kejiwaan.
"Tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat dititipkan ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Cianjur," kata Ketut Sumedana.
Adewinda merupakan TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Ia divonis hukum pancung karena membunuh anak majikannya yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019 lalu.
Adewinda bebas dari hukuman mati yang divonis Kerajaan Saudi. Ia hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan dipotong dua tahun.
