Berita Bali

Ditangkap Edarkan Sabu dan Hasish, Opin dan Gede Putra Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana kepada terdakwa I Nyoman Opin (42), dan I Dewa Gede Putra Sujana (30).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Ditangkap Edarkan Sabu dan Hasish, Opin dan Gede Putra Dituntut 8 Tahun Penjara 

Opin mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Agus Edi (DPO) Rp10 juta.

Namun belum dibayar dan akan dibayar oleh Opin jika sudah habis terjual atau diedarkan. Sedangkan  hasis dibeli seharga Rp 4 juta dari Agus Edi. 

Usai membeli narkoba itu, Opin dibantu terdakwa Gede Putra memecah sabu menjadi paket kecil siap edar. Kadang Gede Putra juga ikut menyerahkan paket narkoba ke pembeli.

Dari pekerjaan itu, Gede Putra diupah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu oleh Opin. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved