Berita Denpasar

Dititipkan 197 Butir Ekstasi Tergiur Upah Rp 2 Juta, Khotib Dituntut Bui 8 Tahun

Dititipkan 197 Butir Ekstasi Tergiur Upah Rp 2 Juta, Khotib Dituntut Bui 8 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Pixabay
pil ekstasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur upah Rp 2 juta, Khotib Rosadi (45) nekat menerima titipan 197 butir ekstasi dari temannya.

Kenekatan Khotib justru berujung masalah hukum, dan kini ia dituntut pidana bui selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Surat tuntutan terhadap terdakwa Khotib itu telah dibacakan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Ketua DPRD Putu Parwata di Kukuhkan Sebagai Ketua Karate-Do Indonesia Badung

"Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 11 Juli 2022.

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Khotib dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa Khotib diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Banjir di Banjar Gunung Abiansemal Badung, Kapolsek Turun Bersihkan Sampah di Gorong-Gorong

"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Desi Purnani Adam. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Khotib ditangkap di kamar kosnya, Jalan Pura Demak, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu 9 April 2022, sekitar pukul 07.30 Wita. 

Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian dari Polda Bali selanjutnya melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan dua buah plastik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 197 butir dan berat 43,8 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui 197 butir ekstasi itu adalah milik Fantri Kristiono alias Sagato.

Terdakwa menyatakan hanya dititipkan dan nanti akan diserahkan ke seseorang bernama Abi Bali.

Rencananya terdakwa akan memperoleh imbalan uang Rp 2 juta. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved