Berita Denpasar
Perwali Reklame Tahun 2013 Dicabut, Dewan Denpasar Berharap Bisa Meningkatkan Perolehan Pajak
Perwali Reklame Tahun 2013 Dicabut, Dewan Denpasar Berharap Bisa Meningkatkan Perolehan Pajak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sejak tahun 2013 lalu, pendapatan pajak reklame di Denpasar terus menurun.
Dengan penurunan tersebut, DPRD Denpasar pun berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih mengoptimalkan kembali dalam menjaring wajib pajak ini.
Apalagi kini kini Pemkot Denpasar sudah mencabut Perwali Nomor 14 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Reklame.
Karena diduga akibat Perwali ini, banyak potensi yang menjadi hilang.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan sebelum tahun 2013, perolehan pajak reklame di Denpasar cukup besar.
Seperti pada 2009 perolehan pajak reklame mencapai Rp 11,2 miliar, disusul tahun 2010 sebesar Rp 13,6 miliar.
Kemudian pada 2011 pajak reklame yang berhasil diraup mencapai Rp 14,6 miliar dan puncaknya pada 2012 sebesar Rp 17,3 miliar.
“Ini kan artinya, potensi reklame cukup besar,” kata Susruta, Senin 11 Juli 2022.
Baca juga: Polisi Tengah Periksa Sopir Utama Bus Naas Tabrak Papan Reklame di Tol Surabaya-Mojokerto
Namun menurutnya kondisi berubah ketika muncul Perwali di tahun 2013.
Sejak saat itu, perolehan pajak reklame turun drastis hanya Rp 9,6 miliar.
Tahun berikutnya turun lagi hanya menjadi Rp 1,6 miliar.
Tahun 2015 dan 2016 perolehan naik sedikit menjadi Rp 2 miliar.
Perolehan ini turun lagi di tahun 2017 yang hanya Rp 1,5 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Denpasar, I Wayan Suadi Putra juga mengungkapkan pendapatan pajak reklame di Kota Denpasar saat ini masih sangat jauh dari harapan.
Karena perolehan pajak reklame dalam kurun waktu satu tahun masih di bawah Rp 2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/xzc-zxcxcxccccc.jpg)