Berita Jembrana

Satpol PP Segera Buka Segel Mie GACOAN, Ini Alasannya, Simak Penjelasan Kasat

Satpol PP Segera Buka Segel Mie GACOAN, Ini Alasannya, Simak Penjelasan Kasat Mie Gacoan Jembrana Bakal Segera Buka Persyaratan Disebut Sudah Lengk

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Penyegelan Gerai Mie Gacoan oleh Satpol PP Jembrana, Senin 30 Mei 2022. (TB/Ardhiangga Ismayana). 

TRIBUN BALI. COM, NEGARA- Usaha Kuliner Mie Gacoan tampaknya mendapat angin segar.

Meskipun hingga Kamis 13 Juli 2022 masih dipasang garis Sat Pol PP.

Sebab, pihak pemerintah sudah menyatakan seluruh persyaratan sudah lengkap.

Sehingga, hanya tinggal menunggu manajemen mengurus izin ulang. Dan setelah klop atau clear, usaha ini akan melakukan grand opening ulang dan bisa menerima pelanggan makan di tempat. 

Baca juga: KEBAKARAN 4 Kamar Kos di Tangkuban Perahu, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Menurut Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, pihaknya telah menerima informasi bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi pihak manajemen usaha kuliner tersebut.

Hanya saja, pihak manejemen akan mengurus izin ulang dari awal dan dari Dinas PUPRPKP Jembrana telah memberikan waktu selama 10 hari.

"Sekarang sedang progres (urus izin) mereka itu. Persyaratan mereka sudah lengkap. Tadi sudah koordinasi ke PU katanya mengulang perizinan dari awal lagi," jelasnya. 

Menurutnya, SOP dari Dinas PUPRPKP ada waktu 10 hari untuk pengurusan izin semenjak persyaratan dinyatakan lengkap. 

Baca juga: Jalan Menuju Kuburan Belum bisa Diperbaiki dengan Dana APBD, Warga Bangun Jembatan Darurat Pakai ini

Leo menegaskan, jika proses perizinan sudah lengkap dan dinyatakan selesai, pihaknya akan mencabut atau menghilangkan gari Satpol PP yang masih terpasang sampai saat ini. 

"Jika sudah selesai, mereka sudah bisa grand opening. Termasuk juga kita akan melepas garis satpol pp yang kita pasang kemarin," tegasnya.

"Tinggal pengurusan itu selesai saja. Tapi itu semua yang tau di PUPRPKP," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta masih belum bisa dimintai keterangan terkait pengurusan ulang izin usaha kuliner tersebut.(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved