Berita Nasional

Janji Menteri Hadi Sikat Mafia Tanah, 4 Pejabat BPN dan 23 Lainnya Tersangka

Mantan Panglima TNI ini membidik mafia tanah. Deretan pejabat BPN yang diduga terlibat praktik mafia tanah ditangkap polisi.

Editor: I Putu Darmendra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Marsekal Hadi Tjahjanto sewaktu masih Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau). Kini Hadi telah menjadi menteri. Sebulan sebegai Menteri ATR/Kepala BPN, ia menyikat deretan mafia tanah. 

TRIBUN-BALI.COM - Hadi Tjahjanto langsung membuat gebrakan baru sebulan menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Mantan Panglima TNI ini membidik mafia tanah. Deretan pejabat BPN yang diduga terlibat praktik mafia tanah ditangkap polisi.

Setidaknya ada 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 di antaranya adalah pejabat BPN.

Berdasarkan keterangan dari polisi, para tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di empat wilayah di Jakarta dan Bekasi.

Hadi mengunjungi sejumlah daerah di Indonesia dan mengingatkan soal upaya pemberantasan mafia tanah sejak beberapa hari terakhir.

Jumat 15 Juli 2022 tepat sebulan Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN

Hadi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Juni 2022 menggantikan Sofyan Djalil.

Setelah dilantik, Hadi sudah berjanji akan memberantas mafia tanah yang merugikan rakyat. Hadi berulang kali menyuarakan tentang penumpasan mafia tanah.

"Tugas saya yang pertama adalah menyelesaikan sertifikat (tanah) milik rakyat yang sampai saat ini sudah terealisasi sebanyak 81 juta. Target yang ingin kita capai 126 juta sertifikat," kata Hadi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta.

Tak hanya itu, kata Hadi, dirinya juga ditugaskan presiden untuk menyelesaikan urusan sengketa tanah.

Ia mengatakan, banyak sengketa yang terjadi karena tanah milik institusi atau pihak lain overlapping (tumpang tindih) dengan tanah milik rakyat.

Baca juga: Raja Juli Antoni Dilantik Jadi Wamen ATR/BPN, DPW PSI Bali: Beliau Paket Lengkap

Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas menciptakan kepastian hukum hak atas tanah rakyat, yaitu dengan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.

Tugas tersebut dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang sudah berjalan sejak tahun 2017.

Dengan adanya sertifikat, kata Hadi, tidak akan ada lagi tanah tumpang tindih. Rakyat juga tidak perlu khawatir akan mafia.

"Paling ketar-ketir adalah mafia tanah. Selesai sudah. Oleh karena itu, tugas saya saat ini adalah di antaranya bagaimana memberantas mafia tanah," kata Hadi melalui keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu 22 Juni 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved