Berita Karangasem
Dua Tersangka Kasus Masker Segera Diadili
Dua rekanan yang ditetapkan sebagai teersangka kasus pengadaan masker di Kab. Karangasem segera diadili. Pasalnya, berkas serta barang bukti (BB)
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA - Dua rekanan yang ditetapkan sebagai teersangka kasus pengadaan masker di Kabupaten Karangasem segera diadili.
Pasalnya, berkas serta barang bukti (BB) kedua tersangka dinyatakan lengkap alias P21. Berkas juga sudah memenuhi unsur materil maupun formil.
Dua rekanan yang ditetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) yakni Ni Nyoman YA selaku Direktur Duta Panda Konveksi, dan Direktur Addicted, I Kadek S.
Mereka ditetapkan jadi seetelah beberapa pejabat di Dinsos Karangasem menjadi tersangka kasus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, berkas ke dua rekanan sudah memenuhi beberapa unsur.
Jaksa peneliti sudah melakukan penelitian, dan berkas dinyatakaan lengkap. Pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan Tipikor rencana dilakukan awal Agustus.
Baca juga: Pengambilan Sampel Terkait Sapi Yang Diduga PMK di Kwanji Mulai Dilakukan
"Berkas ke dua tersangka terpisah. Pelimpahan ke Pengadilan rencanannya awal Agustus.
Setelah sidang teersangka sebelumnya selesai. Sidang tujuh tersangka kasus pengadaan masker sudah masuk pembelaan,"ungkaap Dewa, Senin (18/7).
Ditambahkan, berkas 2 rekanan yang ditetapkan tersangka adalah pengembangan dari tujuh terdakwa yang sudah disidangkan.
Bersangkutan ditetapkan tersangka karena mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker jenis scuba.
"Kita juga sudah siapkan Jaksa Penuntut Umum,"akuinya.
Untuk diketahui, dua rekanan pengadaan masker scuba ditetapkan tersangka Kejari Kabupaten Karangasem, Senin (11/4/2022).
Yakni Ni Nyoman Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda dan Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted. Keduanya ditetapkan tersangka usai jalani pemeriksaan 4 jam.
Dua rekanan ditetapkan tersangka sesuai penyidikan.
Dimana penyidik telah menemukan lebih 2 alat bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tujuh-tersangka-kasus-masker-dilimpahkan-ke-penuntut-umum.jpg)