Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Dua Tersangka Kasus Masker Segera Diadili

Dua rekanan yang ditetapkan sebagai teersangka kasus  pengadaan masker di Kab. Karangasem segera diadili. Pasalnya, berkas serta barang bukti (BB)

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
IST
Tujuh Tersangka Kasus Masker Dilimpahkan ke Penuntut Umum 

TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA - Dua rekanan yang ditetapkan sebagai teersangka kasus  pengadaan masker di Kabupaten Karangasem segera diadili.

Pasalnya, berkas serta barang bukti (BB)  kedua tersangka  dinyatakan lengkap alias P21. Berkas juga sudah memenuhi unsur materil maupun formil.

Dua rekanan yang  ditetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba di  Dinas Sosial (Dinsos) yakni Ni Nyoman YA selaku Direktur  Duta Panda  Konveksi, dan Direktur Addicted, I Kadek S.

Mereka ditetapkan jadi seetelah beberapa pejabat di Dinsos Karangasem menjadi tersangka kasus.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede  Semaraputra, berkas ke  dua rekanan sudah  memenuhi beberapa unsur.

Jaksa peneliti sudah melakukan penelitian, dan berkas dinyatakaan lengkap.  Pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan Tipikor rencana  dilakukan awal Agustus.

Baca juga: Pengambilan Sampel Terkait Sapi Yang Diduga PMK di Kwanji Mulai Dilakukan

"Berkas ke dua tersangka terpisah. Pelimpahan  ke Pengadilan rencanannya awal Agustus.

Setelah sidang teersangka sebelumnya selesai. Sidang tujuh tersangka kasus pengadaan masker sudah masuk pembelaan,"ungkaap Dewa, Senin (18/7).

Ditambahkan, berkas 2 rekanan yang ditetapkan tersangka adalah pengembangan dari tujuh terdakwa yang sudah disidangkan.

Bersangkutan ditetapkan tersangka karena mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker jenis scuba.

"Kita juga sudah siapkan Jaksa  Penuntut Umum,"akuinya.

Untuk diketahui, dua rekanan pengadaan masker scuba ditetapkan tersangka Kejari Kabupaten Karangasem, Senin (11/4/2022).

Yakni Ni Nyoman Yesi  Anggani sebagai Direktur Duta Panda dan Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted. Keduanya ditetapkan tersangka usai jalani pemeriksaan 4 jam.

Dua rekanan ditetapkan tersangka sesuai penyidikan.

Dimana penyidik telah menemukan lebih 2 alat bukti.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved