Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Rika Aprianti Ingatkan Jangan Langgar Hal ini

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Rika Aprianti Ingatkan Jangan Langgar Hal ini

Kolase Tribunnews
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Rika Aprianti Ingatkan Jangan Langgar Hal ini 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga dan kerabat setelah mendapat opsi bebas bersyarat.

Habib Rizieq Shihab dipenjara setelah didakwa melakukan penyiaran berita bohong yang berujung terjadi keonaran.

Kasus Habib Rizieq Shihab itu terkait tes usap RS Ummi, dalam kasus itu eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini divonis 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab juga didakwa dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan saat pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hari ini Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Segar, Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara Sejak 2020 Silam

Dalam kasus kedua, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara.

Setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab ternyata harus menjalankan beberapa tahapan.

Jika tidak diindahkan maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca juga: Tembak Enam Pengawal Rizieq Shihab hingga Tewas, Briptu Fikri Ramadhan Akui Batinnya Kacau

Kepala Humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com

Tahanan kota

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved