Hari ini Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Segar, Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara Sejak 2020 Silam

Hari ini Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Segar, Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara Sejak 2020 Silam

istimewa
Hari ini Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Segar, Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara Sejak 2020 Silam 

Dalam kasus ini, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Bebas Pagi Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved