Berita Badung

Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di Badung di Monitoring

Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di Badung di Monitoring

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Pemerintah Kabupaten Badung saat melakukan monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di wilayahnya pada Rabu 20 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di wilayahnya pada Rabu 20 Juli 2022. Monitoring dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan juga tidak ada kecurangan yang merugikan masyarakat.

Pada kegiatan tahun anggaran 2022 itu bagian Sumber Sumber Daya Alam (SDA) Energi dan Air, Setda Badung, melakukan monitoring dengan menyasar tiga SPBU dan 1 agen Gas LPG.

Sub Koordinator Energi dan Air, Putu Puspita mengatakan kegiatan monitoring yang dilakukan merupakan kegiatan rutin yang untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian jumlah takar atau tera serta perizinan. Untuk itu, kegiatan monitoring melibatkan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemerintah Kabupaten Badung saat melakukan monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di wilayahnya pada Rabu 20 Juli 2022.
Pemerintah Kabupaten Badung saat melakukan monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di wilayahnya pada Rabu 20 Juli 2022. (istimewa)

"Monitoring merupakan kegiatan rutin dan juga berdasarkan laporan. Tujuan untuk mengetahui ketersediaan Migas, dan juga mengimbau pelaku usaha untuk mengikuti aturan,” kata Putu Puspita

Pihaknya juga memastikan kesesuaian takaran atau tera yang dilakukan pengecekannya oleh Dinas Koperasi. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat.

"Jadi rutin kita laksanakan. Jangan sampai ada kecurangan tidak sesuai takaran. Termasuk harga yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Dirinya mengakui ada empat usaha yang dikunjungi tim monitoring. Empat usaha itu yakni SPBU beralamat di Jalan Utama Dalung Permai, Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Jalan Gatot Subroto Barat dan terakhir di PT. Indo Bali Gas (Agen LPG) bertempat di Jl. Bajataki/Mudutaki.

"Saat ini kita tidak ditemukan pelanggaran. Bahkan semua usaha yang dikunjungi sudah sesuai prosedur, termasuk perizinannya juga masih berjalan,"ucapnya.

Berdasarkan penemuan tim monitoring di lapangan, agen dan pangkalan Gas LPG 3kg harga belinya sebesar Rp 13.550 dan di jual seharga Rp 14.500. Untuk Gas LPG 5 kg dibeli seharga Rp 100.000 dan di jual ke masyarakat seharga Rp 110.000. kemudian Gas LPG 12 kg harga dibeli Rp 203.000 dan dijual seharga Rp 213.000.

Sementara untuk minyak bumi di beberapa agen dan pangkalan tadi harga Pertalite dibeli sebesar Rp7.320/liter dan dijual kepada masyarakat sebesar Rp7.650/liter sedangkan untuk Pertamax dibeli Rp 12.065/liter dan dijual ke masyarakat sebesar Rp12.500/liter.

"Terkait ketersedian dan distribusinya sudah dipantau dan ketersediaannya sudah cukup bagus untuk bulan ini," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sebagian besar juga sudah memenuhi standar, yang mana sesuai dengan standar didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkannya. Sedangkan untuk masalah perizinan secara umum rata-rata para agen dan pangkalan juga sudah bagus dan kedepan untuk melengkapi serta memperbarui izin yang diperlukan.

"Sementara tidak ada masalah, namun jika ada pelanggaran akan kami bimbing dan bisa dilakukan sanksi tegas," imbuhnya. (*)

berita lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved