Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI Karena Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK

Kuasa hukum keluarga Brigadir J heran mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK.

Editor: I Putu Darmendra
TribunJambi.com / Aryo Tondang
Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Ferdy Sambo, istri dan Bharada E minta perlindungan LPSK. Sedangkan keluarga Brigadir J minta perlindungan TNI. 

Namun demikian, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo terkait alasannya mengajukan permohonan tersebut.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK belum mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia.

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara,” sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma pasca insiden penembakan Brigadir J.

“Memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

LPSK, kata Rully, telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi," ujar Rully.

“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang."

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” kata Rully.

Bharada E Juga Minta Perlindungan LPSK

Kepolisian RI juga menanggapi pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E, penembak Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan perlindungan merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved