Berita Nasional
OTOPSI Ulang Brigadir J Disetujui Polri, Kuasa Hukum: Libatkan Dokter Forensik RSPAD, RSAL dan RSAU
Otopsi ulang Brigadir J akan melibatkan tim dokter forensik gabungan dari tiga Matra TNI
Kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta kepada polisi untuk membuka Call Detail Record (CDC) dari ponsel milik Brigadir J.
Diketahui kliennya meninggal dunia dalam insiden polis tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Berbagai spekulasi pun muncul soal misteri kematian dari Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E ini.
Lebih lanjut, berita ini pun terdengar hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun meminta untuk mengusut misteri kematian misterius Brigadir J.
Kemudian, Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan satu di antaranya pihak keluarga meminta Call Detail Record (CDR) dari ponsel Brigadir J untuk dibuka ke publik.
"CDR HP harus segera dibuka," kata Johnson kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
Johnson pun meminta agar pengusutan kasus itu juga bisa dilakukan secara transparan. Termasuk soal rencana autopsi ulang hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: KUASA HUKUM Minta CDC Ponsel Brigadir J Dibuka, Sebut Kuku Jari Dicabut Paksa: Jadi Ada Penyiksaan
"Harus transparan, akuntabel, fairness dan segera mengungkap kasus ini. Segera lakukan otopsi ulang dan pemeriksaan saksi, pra rekonstruksi," ujarnya.
Kuasa Hukum: Kuku Jari Tangan Brigadir J Dilepas
Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa ada luka janggal lain di jenazah Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, kuku Brigadir J lepas, ia mengatakan kuku jari tangan Brigadir J diduga dicabut paksa saat masih hidup.
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada luka lain di tangan
Brigadir J yang bukan luka tembak. Salah satunya adalah lubang di tangan Brigadir J.