Berita Nasional

OTOPSI Ulang Brigadir J Disetujui Polri, Kuasa Hukum: Libatkan Dokter Forensik RSPAD, RSAL dan RSAU

Otopsi ulang Brigadir J akan melibatkan tim dokter forensik gabungan dari tiga Matra TNI

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022 siang. Tim Kuasa Hukum Brigadir J mengungkapkan leher kliennya seperti ditarik pakai tali sebelum ditembak pistol. Kuasa Hukum perlihatkan foto bekas luka. Kepolisian RI berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum keluarga mengenai rencana ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J. Kuasa hukum Brgiadir J mengatakan jika otopsi ulang akan melibatkan tim dokter gabungan forensik dari RSAD, RSAU dan RSAL. 

TRIBUN-BALI.COM ­– OTOPSI Ulang Brigadir J Disetujui Polri, Kuasa Hukum: Libatkan Dokter Forensik RSPAD, RSAL dan RSAU

Permohonan otopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disetujui Polri.

Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dunia usai terlibat insiden polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Namun, kematian Brigadir J pun meninggalkan misteri.

Menurut pihak keluarga, di tubuh Brigadir Yosua tak hanya ditemukan luka tembak. Tetapi, terdapat luka memar seperti bekas penganiayaan.

Ditemukan pula bekas luka sayatan di bagian kaki yang menyebabkan kerusakan jari di

Lebih lanjut, persetujuan atas otopsi ulang diputuskan usai Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

"Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Polri mengatakan, nantinya otopsi ulang akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri.

Baca juga: Jokowi Tegaskan 3 Poin ke Polri untuk Jaga Kepercayaan Publik Soal Kasus Brigadir J

Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa tim dokter forensik dari tiga matra TNI bakal ikut membantu otopsi ulang.

Menurut dia, bantuan dari TNI ini sudah disetujui oleh Polri dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.

Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.

CDC Ponsel Brigadir J Diminta Dibuka ke Publik

Kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta kepada polisi untuk membuka Call Detail Record (CDC) dari ponsel milik Brigadir J.

Diketahui kliennya meninggal dunia dalam insiden polis tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Berbagai spekulasi pun muncul soal misteri kematian dari Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E ini.

Lebih lanjut, berita ini pun terdengar hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022
Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 (TribunJambi.com / Aryo Tondang)

Jokowi pun meminta untuk mengusut misteri kematian misterius Brigadir J.

Kemudian, Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan satu di antaranya pihak keluarga meminta Call Detail Record (CDR) dari ponsel Brigadir J untuk dibuka ke publik.

"CDR HP harus segera dibuka," kata Johnson kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Johnson pun meminta agar pengusutan kasus itu juga bisa dilakukan secara transparan. Termasuk soal rencana autopsi ulang hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga: KUASA HUKUM Minta CDC Ponsel Brigadir J Dibuka, Sebut Kuku Jari Dicabut Paksa: Jadi Ada Penyiksaan

"Harus transparan, akuntabel, fairness dan segera mengungkap kasus ini. Segera lakukan otopsi ulang dan pemeriksaan saksi, pra rekonstruksi," ujarnya.

Kuasa Hukum: Kuku Jari Tangan Brigadir J Dilepas

Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa ada luka janggal lain di jenazah Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, kuku Brigadir J lepas, ia mengatakan kuku jari tangan Brigadir J diduga dicabut paksa saat masih hidup.

"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada luka lain di tangan

Brigadir J yang bukan luka tembak. Salah satunya adalah lubang di tangan Brigadir J.

"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan, di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada perusakan hancur ini," tuturnya.

Lebih jauh, Kamaruddin juga heran dengan jari Brigadir J yang patah.

Berdasarkan temuan-temuan kejanggalan ini, Kamaruddin semakin yakin kematian Brigadir J bukan dikarenakan baku tembak dengan Bharada E.

Kamaruddin menekankan tidak mungkin pelaku pembunuhan Brigadir J hanya satu orang.

"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat, atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," imbuh Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, keluarga saat ini makin meyakini bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sudah terencana karena adanya bekas luka yang janggal.

Bekas luka berupa lilitan di leher Brigadir J, misalnya, yang membuat pihak keluarga semakin curiga.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Sebelumnya, lewat sebuah foto jenazah Brigadir J, Kamaruddin memperlihatkan ada luka diduga bekas jeratan.

"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," katanya.

Baca juga: KAWAL KASUS BRIGADIR J, Presiden Joko Widodo Minta Usut Tuntas Apa Adanya!

Kamarudin menuturkan bahwa jeratan di leher itu disebutnya meninggalkan bekas luka di jenazah Brigadir J. Dia juga sempat menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.

"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin.

Karena itu, Kamarudin meyakini bahwa bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak.

Pelakunya juga diduga lebih dari satu orang.

"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Urgensi Otopsi Ulang Jenazah di Balik Misteri Kematian Brigadir J dan di Tribunnews.com dengan judul Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Makin Terang: Temuan CCTV, Dugaan Dijerat dan Kuku Dicabut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved