Berita Bali

Pemprov Bali Tunggu Formula Untuk Perhitungan Ganti Rugi Sapi PMK

Pemprov Bali Tunggu Formula Untuk Perhitungan Ganti Rugi Sapi PMK Pemprov Bali Tunggu Formula Untuk Perhitungan Ganti Rugi Sapi PMK

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Bupati dan Walikota Se-Bali Diminta Serius Tangani Covid-19, Koster : Jangan Malas-malas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali masih menanti regulasi untuk membayar ganti rugi pada peternak sapi di Bali yang hewan ternaknya terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Ini bagian yang kita tunggu regulasinya. Dan yang namanya menggunakan anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD harus dengan regulasi yang jelas agar tak ada maslaah kemudian hari," kata, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Indra pada, Jumat 22 Juli 2022.

Belum melakukan pembayaran ganti rugi pada peternak menjadi penyebab mengapa Pemprov Bali lambat melakukan pemotongan bersyarat. Hal tersebut juga disebabkan karena masih melakukan negosiasi antar peternak.

Suasana saat pelaksanaan vaksinasi PMK di wilayah Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu 20 Juli 2022.
Suasana saat pelaksanaan vaksinasi PMK di wilayah Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu 20 Juli 2022. (Tribun Bali)

"Baru satu keputusan keluar dari Kementrian Pertanian tentang pemberian kompensasi atau bantuan. Maka harus jelas bagaimana cara dan formula menghitung besarnya bantuan. Kalau sudah dalam waktu cepat kita akan sosialisasikan," tandasnya.

Dikhawatirkan jika formula pembayaran kompensasi tidak jelas maka akan menimbulkan polemik di masyarakat (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved