Berita Denpasar

Sejak Januari 2025, 7 Motor Hilang Saat Parkir di Denpasar, 4 Sudah Dapat Ganti Rugi

Motor hilang di Denpasar, Putrawan memaparkan, klaim baru bisa dicairkan jika semua berkas lengkap sesuai ketentuan. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi parkir di Denpasar. Sejak Januari 2025, 7 Motor Hilang Saat Parkir di Denpasar, 4 Sudah Dapat Ganti Rugi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat tujuh sepeda motor yang hilang saat parkir.

Kehilangan ini terjadi di sejumlah titik parkir resmi milik Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.

Dari tujuh kasus kehilangan, sebanyak empat kasus sudah tuntas dan pemilik mendapat ganti rugi.

Sedangkan tiga laporan kehilangan masih belum bisa diproses karena berkas klaim dinilai belum lengkap.

Baca juga: AKSI INS Terekam CCTV Saat Nekat Maling Motor IRT, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan mengatakan, sebagian besar kendala muncul karena pemilik kendaraan belum melampirkan surat blokir dari Ditlantas Polda Bali serta dokumen pendukung lain yang menjadi syarat pencairan klaim.

"Kami tetap membantu masyarakat agar hak klaim mereka bisa segera dipenuhi, namun kelengkapan administrasi menjadi hal mutlak," kata Putrawan, Rabu 12 November 2025.

Sementara untuk empat kehilangan mendapat ganti rugi antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.

Adapun rincian kehilangan yakni pada 8 Februari 2025 di Lapangan Puputan Badung, diganti Rp 6,3 juta (cair 3 Maret 2025).

Kehilangan di lokasi sama pada tanggal yang sama, diganti Rp 7 juta (cair 8 Mei 2025).

Lalu pada 13 Juli 2025 di Lapangan Puputan Badung diganti Rp 6,72 juta (cair 23 September 2025).

Serta motor hilang di Jalan Tukad Pakerisan No.10, Panjer, Denpasar Selatan, diganti Rp 4,13 juta (cair 9 September 2025).

Sementara tiga kasus lainnya masih menunggu pemenuhan syarat administrasi yakni motor hilang di Jalan Ir Djuanda, Renon dan di Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar.

Putrawan memaparkan, klaim baru bisa dicairkan jika semua berkas lengkap sesuai ketentuan. 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor maksimal 2x24 jam setelah kejadian, sebagaimana diatur dalam mekanisme klaim.

“Kami sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur. Semua laporan yang memenuhi syarat pasti kami proses dan bayarkan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved