Berita Denpasar

Sejak Januari 2025, 7 Motor Hilang Saat Parkir di Denpasar, 4 Sudah Dapat Ganti Rugi

Motor hilang di Denpasar, Putrawan memaparkan, klaim baru bisa dicairkan jika semua berkas lengkap sesuai ketentuan. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi parkir di Denpasar. Sejak Januari 2025, 7 Motor Hilang Saat Parkir di Denpasar, 4 Sudah Dapat Ganti Rugi 

Perumda juga mencatat dua kasus kehilangan pada 2024 yang tidak bisa diproses karena melanggar ketentuan. 

Kasus pertama, hilang di area parkir Pantai Mertasari, Sanur, pada 29 April 2024, ditolak karena tidak ada surat blokir kendaraan. 

Kasus kedua, hilang di Jalan Rijasa, Denpasar, pada 14 Juli 2024, juga tidak bisa diproses lantaran laporan disampaikan lebih dari sebulan setelah kejadian.

Terkait kehilangan ini, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah antisipatif. 

Di antaranya, meningkatkan pengawasan tim pengelolaan perparkiran, mengingatkan petugas jasa layanan parkir agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pengguna jasa, serta mengimbau pengguna parkir untuk selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga.

Selain itu, Perumda juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk turut serta mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di area parkir resmi. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved