Berita Denpasar

986,95 Hektare Sawah di Denpasar Ditetapkan Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Untuk menekan alih fungsi lahan khususnya sawah, Pemkot Denpasar melakukan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

|
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi lahan persawahan di Kota Denpasar. 986,95 hektare sawah di Denpasar ditetapkan menjadi lahan pertanian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk menekan alih fungsi lahan khususnya sawah, Pemkot Denpasar melakukan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan. 

Untuk penetapan LP2B tersebut juga telah dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar

Tercatat seluas 986,95 Hektare lahan telah ditetapkan menjadi LP2B.

Baca juga: Akademisi Di Bali Sokong Masyarakat Lokal Pedesaan Untuk Kembangkan Hasil Sektor Pertanian

Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, A.A Gede Bayu Brahmasta mengatakan, penetapan LP2B ini dilakukan di empat kecamatan di Denpasar

Sebarannya yakni, Denpasar Utara seluas 274,97 hektare, Denpasar Timur 357,96 hektare, Denpassar Selatan seluas 348,78 hektare serta Denpasar Barat tercatat seluas 5,25 hektare.

Selain LP2B, Pemkot Denpasar juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan total luasan 1.081,96 hektare. 

Baca juga: ANCAMAN Puso Belasan Hektare Tanaman Pertanian di Jembrana, Asuransi Tahun Ini Ditiadakan Pusat

KP2B ini merupakan gabungan antara jumlah lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dengan luas lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). 

"Jadi total KP2B yang seluas 1.081,96 hektare tersebut terdiri dari, 986,81 lahan LP2B dan 95,01 LCP2B," kata Agung Bayu.

LCP2B tersebut juga tersebar di empat kecamatan yakni, Denpasar Utara 5,81 hektare, Denpasar Timur 61,91 hektare, Denpasar Selatan 14,43 hektare dan Denpasar Barat 12,86 hektare. 

Secara keseluruhan, luas lahan baku sawah di Kota Denpasar mencapai 1.658 hektare dengan total yang dilindungi 1.081,96 hektare. 

Baca juga: 301 Hektare Lahan Pertanian di Jembrana Bali Terendam Banjir, Berpotensi Gagal Panen

Sedangkan untuk jumlah petani tercatat sebanyak 1.440 orang dengan 123 kelompok tani. 

Selain penetapan LP2B, pihaknya juga telah melakukan beragam upaya untuk menekan alih fungsi lahan. 

Pertama berupaya meningkatkan pendapatan petani dengan menekan biaya produksi. 

"Kami lakukan diiversifikasi usaha untuk pertanian ini, selain padi ada juga tanaman hortikultura. Selain itu kami juga berikan berbagai bantuan dari traktor sampai pupuk, sehingga menurunkan biaya produksi," katanya. 

Tak hanya itu, lahan pertanian juga mendapat kebijakan pembebasan pajak dan telah tertuang dalam Perda. 

"Petani juga mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang preminya dibayar oleh Pemkot Denpasar," katanya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pertanian di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved