Berita Bali

Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Ungkap Terima Uang dari Wiratmaja

Dugaan Suap DID Tabanan, Yaya Purnomo telah menerima uang dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan napi kasus korupsi DID, Yaya Purnomo (kaos hitam) memberikan keterangan sebagai saksi terkait suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar - Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Ungkap Terima Uang dari Wiratmaja 

Ketiganya pun lalu janji untuk bertemu.

"Kemudian saya, Rifa Surya dan pak Dewa bertemu. Ada beberapa kali pertemuan," jelas Yaya.

Dikatakannya, adalah terdakwa Wiratmaja yang menginisiasi pertemuan awal.

"Pertemuan awal bulan Agustus 2017 di Metropole Cikini, Jakarta," sambungnya.

Dalam pertemuan itu, kata Yaya, terdakwa Wiratmaja memperkenalkan diri sebagai staf khusus atau perwakilan bupati Tabanan.

"Siapa bupati Tabanan yang saksi tahu," tanya jaksa penuntut KPK.

"Saya tidak tahu. Tapi pak Dewa bilang, bupati Tabanan itu bu Eka Wiryastuti," jawab Yaya.

Dari pertemuan awal itu, muncul istilah dana adat istiadat.

"Di BAP saudara saksi disebutkan ada dana adat istiadat untuk mengawal mendapatkan DID. Apa maksudnya," tanya jaksa KPK.

"Ini (dana adat istiadat) guyonan dari kami. Dana adat istiadat ini istilah minta fee. Istilah dana adat istiadat ini muncul dari Rifa," ungkap Yaya.

Yaya menyebutkan dana adat istiadat untuk dirinya, Rifa Surya dan tim.

Dikejar berapa fee yang diminta, Yaya mengaku tidak mematok berapa besaran nominal fee yang diminta.

"Berapa jumlah dana adat istiadat yang diminta," tanya jaksa KPK.

"Waktu itu kami tidak mematok besaran, berapa saja kesiapan dari pak Dewa," aku Yaya.

Namun secara persentase, dirinya dan Rifa Surya meminta fee 2,5 persen dari dana DID yang terealisasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved