Berita Bali
Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Rifa Surya Akui Terima Uang Adat Istiadat
Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Fee yang diminta oleh Rifa dan Yaya kepada terdakwa Wiratmaja sebesar 2,5 persen dari alokasi DID.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Sejak kapan muncul istilah dana adat istiadat," kejar jaksa KPK.
"Sejak saat pertemuan itu," jawab Rifa.
"Maksudnya apa dana adat istiadat itu. Itu fee," tanya jaksa KPK kembali, dan Rifa pun mengiyakan.
Fee yang diminta oleh Rifa dan Yaya kepada terdakwa Wiratmaja sebesar 2,5 persen dari alokasi DID.
Dalam realosasinya, Tabanan mendapat kucuran DID dari pusat sebesar Rp 51 miliar.
"Terkait permintaan fee itu, pak Dewa akan mengomunikasikan dengan bupati Tabanan. Awalnya tanda jadi minta Rp 500, namun pak Dewa menyanggupi Rp 300 juta," ungkap Rifa.
Setelah terjadi kesepakatan fee, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya beberapa kali pertemuan antara Rifa, Yaya dan terdakwa Wiratmaja di Jakarta.
Pertemuan tersebut untuk melakukan serah terima fee.
"Pertemuan di Jakarta, penyerahan uang Rp 300 juta oleh pak Dewa. Bulan November 2017 ada pertemuan lagi di Jakarta, penyerahan uang Rp 300 juta. Uangnya terbungkus tas kresek. Pertemuan ketiga saya tidak ikut, karena umroh. Tapi saya mengetahui ada penyerahan uang dalam bentuk dollar USD 55.300 dari pak Dewa ke Yaya. Saya diberitahu oleh Yaya, dia bilang sudah selesai," tutur Rifa.
Dari sejumlah uang yang diterima dari terdakwa Wiratmaja, kemudian dibagi dua dengan Yaya Purnomo.
"Semua uang itu kami bagi dua. Saya juga bagi sama tim di DID Rp 25 juta,"
Pengakuan dari Rifa, uang itu sebagian ditabung dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun ketika kasus ini terungkap oleh KPK, uang yang masih disimpan berupa rupiah dan dolar telah disita.(*).
Kumpulan Artikel Bali