Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

380 Karyawan Hotel di Bali di-PHK, Adukan Nasib ke Anggota DPR RI

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta mendapat aduan terkait 380 karyawan di Hotel Grand Ina Bali Beach yang dirumahkan.

Istimewa
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta mendapat laporan bahwa karyawan di Hotel Grand Ina Bali Beach di-PHK 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Anggota DPR RI, I Nyoman Parta yang getol membela kaum pekerja tertindas, saat ini kembali turun tangan memperjuangkan nasib karyawan Hotel Grand Ina Bali Beach.

Hal itu setelah pihaknya mendapat laporan bahwa sebanyak 380 karyawan di sana di-PHK.
 
"Mungkin seperti disambar petir, begitulah gambaran cerita Made Sudana pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach yang secara tiba-tiba di PHK."

"Sudana bersama 280 pekerja meyampaikan keterkejutan diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN tanggal 25 hari ini, yang menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua di PHK," ujar Parta, Senin 25 Juli 2022 seperti dikutip dalam statusnya di Facebook.

Baca juga: UTANG Pemkab Gianyar Capai Rp 750 Miliar Saat Kepemimpinan Mahayastra


"Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak, karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach, sekali lagi merumahkan bukan mem PHK," imbuhnya. 


Menurut pilitikus PDIP asal Desa Guwang, Sukawati tersebut, merumahkan dengan di-PHK itu merupakan hal yang berbeda.

Kata dia, karyawan yang dirumahkan, wajib mendapatkan hak-haknya, mulai dari mendapatkan upah (gaji pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan, sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai.

Selain itu, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.

Baca juga: Tak Tunjukkan Progres, Disperindag Gianyar Putus Kontrak Kontraktor Pasar Ubud


"Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan (di Hotel Inna Bali Beach), namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK," ujar Parta. 


Terkait kondisi tersebut, Parta mengatakan para pekerja telah mendatanginya ke Rumah Aspirasi.

Setelah mempelajari aduan dari para pekerja yang di PHK ini, Parta pun menegaskan akan melakukan pembelaaan pada para pekerja.

"Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN. Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang," tandasnya. 

 

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Bali sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Hotel Grand Ina Bali Beach namun belum direspons. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bali
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved