Sponsored Content
Rapat Paripuran DPRD Tanbanan Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaa
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
“Saudara Bupati agar mentaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga tidak ada pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, bahwa supaya segera disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara teknis dan terinci, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerahz
Pengelolaan Keuangan Daerah agar dijadikan pedoman dan betul betul dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diinginkan yaitu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan partisipatif, sehingga dapat mendukung Visi Kabupaten Tabanan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)”. (ang).