Sponsored Content

Rapat Paripuran DPRD Tanbanan Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaa

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
(TB/Ardhiangga Ismayana).
Paripurna Perstujuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, di Gedung Pleno DPRD Tabanan, Selasa 26 Juli 2022. 

“Saudara Bupati agar mentaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga tidak ada pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, ia menambahkan, bahwa supaya segera disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara teknis dan terinci, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerahz

Pengelolaan Keuangan Daerah agar dijadikan pedoman dan betul betul dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diinginkan yaitu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan partisipatif, sehingga dapat mendukung Visi Kabupaten Tabanan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)”. (ang).

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved