Sponsored Content
Rapat Paripuran DPRD Tanbanan Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaa
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas hal ini, Ranperda tersebut pun akhirnya disetujui dalam rapat paripurna di Gedung Sidang Pleno DPRD Tabanan, Selasa 26 Juli 2022.
Dimana Panitia Khusus II telah melakukan kajian dan pembahasan dalam beberapa tahapan baik melalui rapat intern dan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus II, AA Nyoman Dharma Putra mengatakan, pembentukan Ranperda
dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, situasi dan kondisi saat ini, sehingga menjadi kewajiban untuk dibahas dan ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah.
Dimana ada beberapa hal yang menjadi garis besar pembahasan, yakni
Ranperda telah disusun dan berpedoman pada peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dimana dalam ketentuan Pasal 3 huruf a yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022,” ucapnya.
Kemudian, sambungnya, pengelolaan keuangan daerah, merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, yang diwujudkan dalam APBD.
Dimana APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara teknis dan terinci.
“Diantaranya, Peraturan Bupati yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Peraturan Bupati yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daera dan
Peraturan Bupati yang mengatur mengenai analisis standar belanja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai visi pembangunan daerah.
Oleh karena itu, terhadap waktu yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam ketentuan Pasal 3 huruf a yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022, agar segera diproses ketahap selanjutnya dan tidak melewati tahun 2022.
“Saudara Bupati agar mentaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga tidak ada pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, bahwa supaya segera disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara teknis dan terinci, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerahz
Pengelolaan Keuangan Daerah agar dijadikan pedoman dan betul betul dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diinginkan yaitu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan partisipatif, sehingga dapat mendukung Visi Kabupaten Tabanan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)”. (ang).