Hari Libur Nasional

Asyik, Dua Hari Libur Nasional Ada di Bulan Juli 2022, Bisa Bersantai!

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refo

Editor: Ahmad Firizqi Irwan
Tribun Bali/Putu Supartika
Penyeberangan di pelabuhan pengumpan Sanur Denpasar menuju Nusa Penida maupun Lembongan meningkat sejak libur panjang Paskah mulai Jumat, 15 April 2022 lalu. (Ilustrasi liburan) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tanggal merah dipastikan akan kembali dirasakan oleh semuanya.

Di bulan Juli 2022, tercatat ada dua tanggal merah yang bisa dimanfaatkan semua untuk bersantai atau berwisata.

Libur tersebut masuk libur Nasional, dua libur tersebut yakni Hari Raya Idul Adha dan Tahun Baru Islam.

Baca juga: INILAH 3 Rekomendasi Pantai di Seminyak Sebagai Destinasi Wisata Liburanmu di Bali

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Desa Gunung Salak dan Belimbing Tabanan Akan Dikembangkan Potensinya Untuk Jadi Desa Wisata

Daftar Libur Nasional Tahun 2022 :

Bulan Juli

– Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

 

Bulan Agustus

– Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

 

Bulan Oktober

– Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved