Hari Libur Nasional
Asyik, Dua Hari Libur Nasional Ada di Bulan Juli 2022, Bisa Bersantai!
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refo
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tanggal merah dipastikan akan kembali dirasakan oleh semuanya.
Di bulan Juli 2022, tercatat ada dua tanggal merah yang bisa dimanfaatkan semua untuk bersantai atau berwisata.
Libur tersebut masuk libur Nasional, dua libur tersebut yakni Hari Raya Idul Adha dan Tahun Baru Islam.
Baca juga: INILAH 3 Rekomendasi Pantai di Seminyak Sebagai Destinasi Wisata Liburanmu di Bali
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Desa Gunung Salak dan Belimbing Tabanan Akan Dikembangkan Potensinya Untuk Jadi Desa Wisata
Daftar Libur Nasional Tahun 2022 :
Bulan Juli
– Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Bulan Agustus
– Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
Bulan Oktober
– Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW