Berita Bali
Sidang Dugaan Penyalahgunaan Ganja di Bali, Tim Hukum Terdakwa Putu Nova Mohon Keringanan
Anak dari Ketua DPRD Badung, Putu Nova dituntut pidana rehab karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) melalui tim penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman.
Ini disampaikan tim hukumnya melalui pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 26 Juli 2022.
Pembelaan diajukan tim penasihat hukum menanggapi tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menariknya dalam pembelaan, tim penasihat hukum menilai tuntutan rehabilitasi selama enam bulan yang diajukan jaksa penuntut terlalu lama.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja, Yogi Diganjar 8 Tahun Penjara dan Dijerat Pasal Berlapis
"Kami merasa lamanya tuntutan rehabilitasi enam bulan yang diajukan JPU masih terlalu berat untuk terdakwa. Sebab terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi," terang Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila selaku penasihat hukum terdakwa.
Mereka menjelaskan, sampai saat ini kliennya tersebut masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang.
Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat.
"Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali. Obat penghilang rasa sakit dari dokter hanya dapat menghilangkan rasa sakit untuk beberapa jam saja," jelas Edward.
Pihaknya menambahkan, tahun 2017 terdakwa sudah pernah menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Anargya, Denpasar.
Dari screening Yayasan Anargya, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC yang terkandung dalam ganja.
Pula, pernah konseling di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, dikarenakan jauh dari tempat tinggal, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.
Edward menambahkan, ketergantungan terdakwa terhadap ganja juga diperkuat Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.
Kesimpulan Tim Assemen Terpadu merekomendasikan terdakwa agar menjalani program rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi sosial rawat inap selama enam bulan.
Di persidangan, tim penasihat hukum juga membacakan surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September - 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalu lintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.
Dari sejumlah alasan itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman pada terdakwa.
Selain itu, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Alasan lain memohon keringanan karena terdakwa juga belum pernah dihukum.
"Klien kami siap direhabilitasi atas ketergantungannya terhadap zat ganja," ucap Ida Bagus Gumilang.
"Mohon majelis hakim meringankan masa rehabilitasi yang harus dijalani terdakwa," pintanya.
Sementara itu, terhadap pembelaan yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana rehabilitasi selama enam bulan terhadap terdakwa.
Terdakwa yang adalah anak dari Ketua DPRD Badung ini dituntut pidana rehab karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menilai sebagaimana fakta di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Yakni penyalahgunaan narkotik untuk dirinya sendiri.(*).
Kumpulan Artikel Bali