Berita Badung
Tangani Sampah Pantai dengan Optimal, Badung akan Beli Mesin Pencacah Kayu Rp 7,6 Milliar
Tangani Sampah Pantai Pantai Dengan Optimal, Badung Akan Beli Mesin Pencacah Kayu Senilai Rp 7,6 Milliar
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Untuk mengoptimalkan penanganan sampah di Kabupaten Badung pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung kembali menyiapkan anggaran.
Kali ini DLHK Badung akan membeli mesin pencacah kayu yang diperkirakan harganya Rp 7,6 Miliar lebih.
Bahkan pembelian mesin pencacah kayu itu pun sudah masuk proses tender.
Diharapkan dengan adanya mesin pencacah kayu, bisa memaksimalkan penanganan sampah pantai, khususnya kayu gelondongan.

Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung Anak Agung Gede Dalem pun mengakui telah melakukan lelang pengadaan satu unit mesin pencacah kayu. Pengadaan mesin akunya, untuk memaksimalkan pengolahan sampah di Badung.
"Ya, kami masih melakukan pengadaan satu unit mesin pencacah kayu," ujar pria yang akrab disapa Gung Dalem itu Rabu 27Juli 2022.
Pada lelang yang dibuka pada 18 Juli 2022 tertulis pengelolaan sampah, penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota, belanja modal alat pengolahan lainnya, mesin pencacah kayu dengan nilai pagu paket Rp. 8.998.050.000,00 dan nilai HPS Rp 7.603.500.000,00. Pada mesin pencacah kayu yang akan dibeli, adalah satu unit komplit.
Birokrat asal Klungkung itu mengaku pada mesin pencacah itu, ada alat pencacah, truk penarik mesin cacah, truk pengangkut material dan alat untuk pengambilan kayu.
"Alat pencacah ini satu unit dan bisa bergerak ke mana-mana untuk mencacah kayu. Alat ini mampu untuk mencacah kayu gelondongan langsung di lokasi," tegasnya.
Pihaknya mencontohkan pencacahan kayu yang dimaksud seperti di luar negeri. Sehingga satu operator bisa mengangkat dan memasukkan langsung kayu yang besar untuk dilakukan pencacahan. Sehingga nanti adanya sampah kayu, tidak membutuhkan lahan yang banyak.
"Dulu kita sampai meminjam tempat untuk menampung sampah-sampah kayu ini," jelasnya.
Lebih lanjut, adanya alat pencacah akan bisa diperuntukkan untuk penanganan sampah pantai. Sehingga petugas tidak kelabakan dalam penanganan sampah pantai. Sebab, biasanya sampah pantai banyak terdampar sampah kayu gelondongan.
"Mudah-mudahan ada pemenang tender dan alatnya. Kalau ada alat ini kita tidak kewalahan dalam membuang kayu gelondongan yang besar. Karena alat ini langsung bisa mencacah kayu tersebut dan cacahannya gampang diangkut dan siap dijadikan bahan kompos," terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Badung melalui Dinas LHK Badung juga telah merancang pusat daur ulang sampah. Rencana ini juga sudah melakukan tender dengan nilai pagu paket Rp 2.300.000.000,00 dan nilai HPS paket Rp. 2.296.809.396,00.
Bahkan lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sedana Govana Jaya dengan nilai kontrak Rp. 1.319.086.995,81. Daur ulang sampah itu pun akan berada pada TPST Mengwi paling belakang
"Untuk pembangunan pusat daur ulang sampah ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk mesin pencacah dari APBD Kabupaten Badung," imbuhnya. (*)