Berita Nasional
Yuk Simak Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online 2022
Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online SKCK tidak wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners pasti sudah tidak asing dengan SKCK.
Ya, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat.
SKCK tidak wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat, namun biasanya bagi masyarakat yang akan melamar kerja, atau keperluan penting lainnya SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan.
SKCK tidak hanya bisa dibuat untuk WNI saja bagi WNA yang sedang berada di Indonesia juga dapat membuat SKCK jika diperlukan.
Baca juga: CARA, Syarat, Biaya Membuat SKCK hingga Perpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online
Karena SKCK dapat menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Di zaman sekarang pembuataan SKCK sudah bisa dilakukan tidak hanya secara offline, masyarakat sudah difasilitasi untuk membuat SKCK secara online.
Yang biasanya dilakukan secara offline dengan cara mendaftar langsung di loket dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, kini Tribunners bisa mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi format yang sudah disediakan di laman resmi skck.polri.go.id

Lalu apa saja yang perlu disiapkan oleh Tribunners dalam membuat SKCK?
Yuk disimak dan disiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
-Fotokopi KTP/Domisili
-Fotokopi Kartu Keluarga ( KK)
-Fotokopi Rumus Sidik Jari
-Fotokopi Ake Kelahiran
-Pas Foto Berwarna 4x6 Berlatar Merah dengan Baju Berkerah (4 Lembar )
Sedangkan bagi WNA syarat untuk pembuatan SKCK agak berbeda, yakni:
-Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
-Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
-Fotokopi Paspor
-Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
-Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
-Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
Namun SKCK tidak berlaku selamanya, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan saja.
Tribunners perlu memperpanjang SKCK sebelum tanggal masa berlaku habis.
Karena jika SKCK sudah dalam keadaan kadaluawarsa Tribunners tidak dapat memperpanjang, namun harus membuat dan mendaftar ulang pembuatan SKCK.
Berikut syarat perpanjang masa SKCK:
-SKCK Lama yang Masih Berlaku
-Pas Foto Berwarna 4x6 Berlatar Merah dengan Baju Berkerah ( 3 Lembar )
Mengutip Tribunnews.com berikut cara membuat SKCK secara online:
-Akses laman skck.polri.go.id
-Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
-Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
-Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
-Isi alamat lengkap
-Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIV
-Klik “Lanjut”
-Kemudian isi data pribadi
-Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
-Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
-Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
-Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
-Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran
Sedangkan cara membuat SKCK secara offline adalah:
-Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.
-Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.
-Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).
-Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
-Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.
Lalu berapa biaya yang perlu disiapkan Tribunners dalam pembuatan SKCK?
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.
Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.
Kumpulan Artikel Nasional