CARA, Syarat, Biaya Membuat SKCK hingga Perpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online
CARA, Syarat, Biaya Membuat SKCK hingga Perpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online
TRIBUN-BALI.COM - SYARAT dan CARA Membuat SKCK hingga Memperpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online
Bagaimana cara membuat SKCK?
Apa saja syarat untuk membuat SKCK?
Berapa biaya pembuatan SKCK?
Barangkali pertanyaan-pertanyaan itu kerap terlontar ketika hendak membuat SKCK.
Dokumen SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering menjadi syarat wajib dalam beberapa urusan tertentu, misalnya saat melamar kerja.
Jika Anda ingin mengikuti rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satu syaratnya juga harus melampirkan SKCK.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
SKCK adalah adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Biaya Membuat SKCK
Mengutip polri.go.id melalui Tribunnews.com, biaya pembuatan SKCK terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.