CARA, Syarat, Biaya Membuat SKCK hingga Perpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online

CARA, Syarat, Biaya Membuat SKCK hingga Perpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online

Editor: Widyartha Suryawan
manado.tribunnews.com
Ilustrasi SKCK - CARA, Syarat, Biaya Membuat SKCK hingga Perpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online 

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Cara Membuat SKCK Online

Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id:

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;

5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);

6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;

8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;

9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Syarat Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved